Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Rp 40 Juta Rachel Vennya untuk Kabur dari Karantina Dibawa ke Saber Pungli

image-gnews
Rachel Vennya menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Rachel, Salim dan manajernya diputuskan bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. TEMPO/Nurdiansah
Rachel Vennya menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Rachel, Salim dan manajernya diputuskan bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hari ini Senin 14 Desember  2021 melaporkan pungutan  liar dan dugaan suap atas perkara Rachel Vennya yang kabur dari karantina.

Koordinator  MAKI Boyamin Saiman  menyatakan  dasar laporan  adalah fakta persidangan  di Pengadilan Negeri Tangerang bahwa ada aliran uang Rp 40 juta dari Rachel ke Ovelia Pratiwi  seorang  petugas protokol  DPR RI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Uang itu digunakan  agar Rachel, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia  tidak dikarantina menyusul  kepulangan mereka  dari Amerika Serikat.

"Meski dalam persidangan  disebutkan  sudah dikembalikan.  Tapi peristiwa  hukum sempurna, "kata Boyamin  kepada  Tempo  Selasa siang.

Boyamin menyatakan  dugaan pungli dan suap itu melibatkan  pegawai sipil dan militer. "Unsur terpenuhi,  atas laporan  MAKI agar didistribusikan ke KPK, Kepolisian  dan Kejaksaan  Agung untuk  ditindaklanjuti," kata Boyamin.

Rachel Vennya   menerangkan telah mengeluarkan  uang Rp 40 juta untuk  urusan kepulangannya  dari Amerika Serikat  tanpa menjalani  proses karantina.  Uang itu ditransfer kepada Ovelia Pratiwi seorang  petugas Bandara Soekarno-Hatta.

"Mbak Ovel yang mengurus kepulangan kami bertiga. Uangnya  saya transfer tapi sudah dikembalikan  lagi," kata Rachel menjawab pertanyaan majelis hakim yang meminta keterangan  sebagai terdakwa.

Rachel, pacarnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnia serta Ovelia menjadi terdakwa  pelanggaran Undang-Undang kekarantinaan kesehatan. Persidangan cepat digelar Jumat 10 Desember  2021 di Pengadilan Negeri Tangerang.  Sidang cepat itu dipimpin  Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono.

Pemberian  uang itu terungkap dalam sesi pemeriksaan  saksi dan terdakwa Ovelia. Petugas Bandara itu  membenarkan transfer  uang itu ke rekeningnya. Namun dari jumlah itu terdakwa  Ovelia menerangkan mentransfer  Rp 30 juta  ke rekening Kania.

"Jadi uang sepuluh juta itu kami bagi bertiga dengan dua petugas protokol  Bandara Eko dan Zarkasi, selebihnya saya transfer ke rekening atas nama Kania,"kata Ovelia.

Eko dan Ovelia mendapat jatah  uang masing-masing  Rp 4 juta, Zarkasi yang merupakan  supervisor yang notabene atasan  Eko menerima Rp 2 juta. Jumlah uang yang dibagi-bagi Rp 10 juta.

Ovelia sendiri mentransfer Rp 30 juta kepada Kania atas permintaan  Eko, "katanya untuk  satgas Covid-19,  karena yang bisa meloloskan apakah di karantina  atau tidak ya Satgas,"kata Ovelia di hadapan majelis hakim. Dia mengatakan  tidak mengenal Kania.

Kania dalam kesaksiannya di bawah sumpah di Pengadilan Negeri Tangerang  menerangkan  tidak tahu asal muasal  uang senilai  Rp 30 juta itu mampir ke rekening pribadinya.

"Saya tidak tahu dan menanyakan ke grup Whats'Ap  keluarga siapa yang mengirim. Ternyata tidak ada. Saya rutin mengecek mutasi karena  rekening  saya untuk  kepentingan  bisnis keluarga dan kakak-kakak kirim uang kuliah, "kata Kania.

Tapi selang dua hari setelah penerimaan uang  tak dikenal sumbernya itu kakaknya anggota TNI Angkatan Udara bernama Satria menelponya dan meminta agar mengembalikan  uang itu ke pengirimnya.

"Saya diberi nomor rekening  Ovelia. Kak Satria bilang ada uang masuk tiga puluh juta ya tolong kembalikan ke pengirimnya," kata Kania menirukan ucapan Satria.

Satria tidak dihadirkan jaksa penuntut  umum ke muka persidangan. Sosok dan perannya sempat ditanyakan hakim Arief. 

Fakta persidangan  terungkap bahwa alur pelolosan Rachel dan dua terdakwa lain itu ada peran Satria yang merupakan  anggota TNI AU bertugas di Lanud Halim Perdana  Kusuma.

Atas perintah Satria seorang  anggota TNI lain yang tidak diketahui namanya mengantar Rachel dkk dari Bus Damri ke kendaraan pribadi menuju rumah sang selebgram. Peristiwa  itu terjadi pada 17 September 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.

"Bertiga kami naik Damri ke Wisma Atlet  Pademangan. Lalu setelah  turun bus tidak sampai registrasi  ada tentara mendekati  saya diminta ikut ke mobil  (-supaya tidak kelihatan) lantas kami menuju rumah,"kata Rachel. Rachel pun tidak mengetahui sosok tentara itu. "Saya panggil Pak saja. Dia bilang arahan Pak Satria," ujar Rachel.

Selepas pulang ke rumahnya, Rachel pun datang kembali  ke Wisma Atlet  Pademangan  hanya untuk  foto-foto.Mereka datang bertiga alasan berfoto agar mengesankan  sedang menjalankan karantina.

Rachel mengatakan  semula tidak mengenal Ovelia.  Saudaranya Intan yang memberinya nomor kontak Ovelia. Jadi saat masih di Amerika dia sudah menghubungi  Ovelia mengabarkan kepulangan ke tanah air.

Ovelia sendiri dihubungi  Intan untuk  membantu Rachel. mencoba membantu dengan menyebutkan  angka Rp 10 juta per orang untuk  bisa lolos karantina. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang  Adib Fachri,  Oktaviandi dan Syahnara pun menuntut terdakwa  Rachel, Salim dan Maulida  dengan hukuman  4 bulan dan  denda Rp 50 juta. Jika selama delapan bulan ke depan para terdakwa  melakukan tindak pidana maka mereka  harus dikurung penjara. Adapun jika denda tidak dibayarkan  maka penggantinya satu kurungan penjara. Tuntutan  hukuman  sama berlaku bagi Ovelia. Hanya denda lebih ringan yakni Rp. 30 juta.

Majelis  Hakim yang diketuai  Arief Budi Cahyono  pun memutus perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan terhadap empat terdakwa  putusan  sama dengan tuntutan  JPU.

Pertimbangan putusan lebih rendah dari ancaman hukuman  satu tahun penjara adalah karena  para terdakwa  diantaranya  dalam persidangan para terdakwa  sopan tidak berbelit-belit dan  menyesali  perbuatannya.

Rachel, Salim, Maulida dan Ovelia terbukti  secara sah bersalah melanggar  pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Rachel Vennya dan kawan-kawnanya hanya dihukum 4 bulan membayar denda uang Rp 50 juta. Hukuman  percobaan  itu  menjadi Hukuman  kurungan jika dalam delapan bulan mereka  melakukan  tindak pidana. Adapun  jika tidak membayar denda gantinya hukuman penjara satu bulan.

AYU CIPTA

Baca juga: Terungkap, Rachel Vennya Keluar Duit Rp 40 Juta untuk Kabur dari Karantina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

Kejaksaan Agung masih mengabaikan Somasi dari MAKI agar menetapkan Robert Bonosusatya tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

4 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

6 hari lalu

Masjid Al-Jabbar, Bandung dilengkapi dengan fasilitas Ma'rodh, ruang pameran edukasi Islam, serta taman tematik 25 Nabi dan Rasul. Dengan total luas tanah 25 hektare, Masjid Al-Jabbar mampu menampung hingga 30.000 jamaah. Shutterstock
Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

Masjid Al Jabbar sempat viral karena isu pungli dan tarif parkir yang mahal saat libur lebaran.


Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

6 hari lalu

Tempat khusus parkir Ngabean Yogyakarta yang menjadi lokasi parkir bus untuk wisatawan Malioboro pada Kamis, 29 Oktober 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

Pemerintah Kota Yogyakarta mengantisipasi aksi nuthuk harga dengan membuka kanal aduan melalui media sosial.


Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

12 hari lalu

Sejumlah personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Yonif Raider 641/Beruang Hitam berpatroli di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Pada patroli yang dilakukan di sayap kiri dan kanan kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut Satgas Pamtas menemukan banyak pagar pembatas antara wilayah Indonesia dan Malaysia dalam kondisi rusak serta lima jalan tikus baru yang diduga menjadi jalur penyelundupan barang dari negeri jiran secara ilegal. ANTARA
Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.


Potensi Sandra Dewi jadi Tersangka, MAKI Bandingkan dengan Eddies Adelia dan Windy Idol

15 hari lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa aktris Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Potensi Sandra Dewi jadi Tersangka, MAKI Bandingkan dengan Eddies Adelia dan Windy Idol

Sandra Dewi dinilai bisa menjadi tersangka jika mengetahui asal kekayaan Harvey Moeis dari perbuatan korupsi


Polda Metro Jaya Menang Praperadilan, Klaim Kasus Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

17 hari lalu

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Menang Praperadilan, Klaim Kasus Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap Polda Metro Jaya soal tidak ditahannya Firli Bahuri


Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI soal Firli Bahuri Belum Ditahan Polda Metro Jaya

17 hari lalu

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa, 19 Desember 2023. Keterangan tersebut berkaitan dengan putusan Praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO /Hilman Fathurrahmam W
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI soal Firli Bahuri Belum Ditahan Polda Metro Jaya

Hakim menyatakan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berlangsung di Polda Metro Jaya


Sandra Dewi Diperiksa sebagai Saksi Korupsi Timah, MAKI Singgung Soal Mobil Rolls Royce dan Jet Pribadi

18 hari lalu

Artis Sandra Dewi (kanan) menyapa awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sandra Dewi Diperiksa sebagai Saksi Korupsi Timah, MAKI Singgung Soal Mobil Rolls Royce dan Jet Pribadi

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pemeriksaan Sandra Dewi sudah semestinya dilakukan sebagai istri dari Harvey Moeis.


Serahkan Kesimpulan Tertulis, Sidang Putusan Praperadilan Agar Firli Bahuri Segera Ditahan Digelar Jumat

19 hari lalu

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tiba di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa, 19 Desember 2023. Kedatangan Firli untuk memberikan keterangan terkait putusan Praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO /Hilman Fathurrahmam W
Serahkan Kesimpulan Tertulis, Sidang Putusan Praperadilan Agar Firli Bahuri Segera Ditahan Digelar Jumat

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengajukan praperadilan agar Polda Metro Jaya segera menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri.