Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Rp 40 Juta Rachel Vennya untuk Kabur dari Karantina Dibawa ke Saber Pungli

image-gnews
Rachel Vennya menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Rachel, Salim dan manajernya diputuskan bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. TEMPO/Nurdiansah
Rachel Vennya menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Rachel, Salim dan manajernya diputuskan bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hari ini Senin 14 Desember  2021 melaporkan pungutan  liar dan dugaan suap atas perkara Rachel Vennya yang kabur dari karantina.

Koordinator  MAKI Boyamin Saiman  menyatakan  dasar laporan  adalah fakta persidangan  di Pengadilan Negeri Tangerang bahwa ada aliran uang Rp 40 juta dari Rachel ke Ovelia Pratiwi  seorang  petugas protokol  DPR RI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Uang itu digunakan  agar Rachel, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia  tidak dikarantina menyusul  kepulangan mereka  dari Amerika Serikat.

"Meski dalam persidangan  disebutkan  sudah dikembalikan.  Tapi peristiwa  hukum sempurna, "kata Boyamin  kepada  Tempo  Selasa siang.

Boyamin menyatakan  dugaan pungli dan suap itu melibatkan  pegawai sipil dan militer. "Unsur terpenuhi,  atas laporan  MAKI agar didistribusikan ke KPK, Kepolisian  dan Kejaksaan  Agung untuk  ditindaklanjuti," kata Boyamin.

Rachel Vennya   menerangkan telah mengeluarkan  uang Rp 40 juta untuk  urusan kepulangannya  dari Amerika Serikat  tanpa menjalani  proses karantina.  Uang itu ditransfer kepada Ovelia Pratiwi seorang  petugas Bandara Soekarno-Hatta.

"Mbak Ovel yang mengurus kepulangan kami bertiga. Uangnya  saya transfer tapi sudah dikembalikan  lagi," kata Rachel menjawab pertanyaan majelis hakim yang meminta keterangan  sebagai terdakwa.

Rachel, pacarnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnia serta Ovelia menjadi terdakwa  pelanggaran Undang-Undang kekarantinaan kesehatan. Persidangan cepat digelar Jumat 10 Desember  2021 di Pengadilan Negeri Tangerang.  Sidang cepat itu dipimpin  Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono.

Pemberian  uang itu terungkap dalam sesi pemeriksaan  saksi dan terdakwa Ovelia. Petugas Bandara itu  membenarkan transfer  uang itu ke rekeningnya. Namun dari jumlah itu terdakwa  Ovelia menerangkan mentransfer  Rp 30 juta  ke rekening Kania.

"Jadi uang sepuluh juta itu kami bagi bertiga dengan dua petugas protokol  Bandara Eko dan Zarkasi, selebihnya saya transfer ke rekening atas nama Kania,"kata Ovelia.

Eko dan Ovelia mendapat jatah  uang masing-masing  Rp 4 juta, Zarkasi yang merupakan  supervisor yang notabene atasan  Eko menerima Rp 2 juta. Jumlah uang yang dibagi-bagi Rp 10 juta.

Ovelia sendiri mentransfer Rp 30 juta kepada Kania atas permintaan  Eko, "katanya untuk  satgas Covid-19,  karena yang bisa meloloskan apakah di karantina  atau tidak ya Satgas,"kata Ovelia di hadapan majelis hakim. Dia mengatakan  tidak mengenal Kania.

Kania dalam kesaksiannya di bawah sumpah di Pengadilan Negeri Tangerang  menerangkan  tidak tahu asal muasal  uang senilai  Rp 30 juta itu mampir ke rekening pribadinya.

"Saya tidak tahu dan menanyakan ke grup Whats'Ap  keluarga siapa yang mengirim. Ternyata tidak ada. Saya rutin mengecek mutasi karena  rekening  saya untuk  kepentingan  bisnis keluarga dan kakak-kakak kirim uang kuliah, "kata Kania.

Tapi selang dua hari setelah penerimaan uang  tak dikenal sumbernya itu kakaknya anggota TNI Angkatan Udara bernama Satria menelponya dan meminta agar mengembalikan  uang itu ke pengirimnya.

"Saya diberi nomor rekening  Ovelia. Kak Satria bilang ada uang masuk tiga puluh juta ya tolong kembalikan ke pengirimnya," kata Kania menirukan ucapan Satria.

Satria tidak dihadirkan jaksa penuntut  umum ke muka persidangan. Sosok dan perannya sempat ditanyakan hakim Arief. 

Fakta persidangan  terungkap bahwa alur pelolosan Rachel dan dua terdakwa lain itu ada peran Satria yang merupakan  anggota TNI AU bertugas di Lanud Halim Perdana  Kusuma.

Atas perintah Satria seorang  anggota TNI lain yang tidak diketahui namanya mengantar Rachel dkk dari Bus Damri ke kendaraan pribadi menuju rumah sang selebgram. Peristiwa  itu terjadi pada 17 September 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.

"Bertiga kami naik Damri ke Wisma Atlet  Pademangan. Lalu setelah  turun bus tidak sampai registrasi  ada tentara mendekati  saya diminta ikut ke mobil  (-supaya tidak kelihatan) lantas kami menuju rumah,"kata Rachel. Rachel pun tidak mengetahui sosok tentara itu. "Saya panggil Pak saja. Dia bilang arahan Pak Satria," ujar Rachel.

Selepas pulang ke rumahnya, Rachel pun datang kembali  ke Wisma Atlet  Pademangan  hanya untuk  foto-foto.Mereka datang bertiga alasan berfoto agar mengesankan  sedang menjalankan karantina.

Rachel mengatakan  semula tidak mengenal Ovelia.  Saudaranya Intan yang memberinya nomor kontak Ovelia. Jadi saat masih di Amerika dia sudah menghubungi  Ovelia mengabarkan kepulangan ke tanah air.

Ovelia sendiri dihubungi  Intan untuk  membantu Rachel. mencoba membantu dengan menyebutkan  angka Rp 10 juta per orang untuk  bisa lolos karantina. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang  Adib Fachri,  Oktaviandi dan Syahnara pun menuntut terdakwa  Rachel, Salim dan Maulida  dengan hukuman  4 bulan dan  denda Rp 50 juta. Jika selama delapan bulan ke depan para terdakwa  melakukan tindak pidana maka mereka  harus dikurung penjara. Adapun jika denda tidak dibayarkan  maka penggantinya satu kurungan penjara. Tuntutan  hukuman  sama berlaku bagi Ovelia. Hanya denda lebih ringan yakni Rp. 30 juta.

Majelis  Hakim yang diketuai  Arief Budi Cahyono  pun memutus perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan terhadap empat terdakwa  putusan  sama dengan tuntutan  JPU.

Pertimbangan putusan lebih rendah dari ancaman hukuman  satu tahun penjara adalah karena  para terdakwa  diantaranya  dalam persidangan para terdakwa  sopan tidak berbelit-belit dan  menyesali  perbuatannya.

Rachel, Salim, Maulida dan Ovelia terbukti  secara sah bersalah melanggar  pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Rachel Vennya dan kawan-kawnanya hanya dihukum 4 bulan membayar denda uang Rp 50 juta. Hukuman  percobaan  itu  menjadi Hukuman  kurungan jika dalam delapan bulan mereka  melakukan  tindak pidana. Adapun  jika tidak membayar denda gantinya hukuman penjara satu bulan.

AYU CIPTA

Baca juga: Terungkap, Rachel Vennya Keluar Duit Rp 40 Juta untuk Kabur dari Karantina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Kasus Kementan Mangkrak 3 Tahun, MAKI Nilai Sepenuhnya Tanggung Jawab Pimpinan KPK

1 hari lalu

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Soal Kasus Kementan Mangkrak 3 Tahun, MAKI Nilai Sepenuhnya Tanggung Jawab Pimpinan KPK

MAKI mengatakan mangkraknya dugaan perkara rasuah Kementan sejak 2020 di KPK sepenuhnya tanggung jawab pimpinan lembaga antirasuah itu.


Aplikasi Signal Jadi Cara Polisi Hindari Pungli Perpanjangan STNK

3 hari lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aplikasi Signal Jadi Cara Polisi Hindari Pungli Perpanjangan STNK

Aplikasi Signal menjadi salah satu unggulan Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan.


MAKI Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

6 hari lalu

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
MAKI Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

MAKI meyakini PN Jakarta Selatan akan menolak praperadilan yang dilayangkan Ketua KPK Firli Bahuri atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.


Aktivis Antikorupsi Soal Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka: Kerusakan KPK, Jokowi Harus Tanggung Jawab

6 hari lalu

Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam aksi cukur gundul setelah penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 23 November 2023. Foto: Urry Kartopati
Aktivis Antikorupsi Soal Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka: Kerusakan KPK, Jokowi Harus Tanggung Jawab

Penetapan status tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri menuai beragam komentar dari aktivis antikorupsi. Apa kata mereka?


MAKI Sambut Gembira Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri Tersangka, Sarankan Nonaktif sebagai Pimpinan KPK

7 hari lalu

Direktur PT Bumirejo sekaligus Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, batal menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 April 2022. Boyamin yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif) Budhi Sarwono, akhirnya batal lantaran tim penyidik dari kasus tersebut berada di luar kota. TEMPO/Imam Sukamto
MAKI Sambut Gembira Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri Tersangka, Sarankan Nonaktif sebagai Pimpinan KPK

Karena ada penetapan tersangka ini, ujar Boyamin, dengan sendirinya sesuai dengan UU KPK, Firli Bahuri seharusnya nonaktif sebagai pimpinan KPK.


Firli Bahuri Merasa Asing Diperiksa di Mabes Polri, MAKI Nilai Karena Tak Dilindungi Lembaga

9 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengadakan jumpa pers dengan media sebelum melaksanakan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. TEMPO/Magang/Joseph
Firli Bahuri Merasa Asing Diperiksa di Mabes Polri, MAKI Nilai Karena Tak Dilindungi Lembaga

Sikap Firli Bahuri itu, menurut Boyamin, berbeda dengan di KPK yang merasa percaya diri dalam memberikan keterangan.


Pungli Fasilitas Fast Track di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Begini Tujuan Jalur Cepat Imigrasi di Bandara

11 hari lalu

Ilustrasi fast track imigrasi di bandara. Imigrasi.go.id
Pungli Fasilitas Fast Track di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Begini Tujuan Jalur Cepat Imigrasi di Bandara

Apa itu fasilitas fast track di bandara? Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Hariyo Seto ditahan karena apa?


Bukti Nyata Selebritas Indonesia Dukung Palestina: Ananda Omesh, Shella Saukia hingga Syifa Hadju

12 hari lalu

Ananda Omesh melelang motor Royal Enfield miliknya untuk donasi Palestina. Instagram
Bukti Nyata Selebritas Indonesia Dukung Palestina: Ananda Omesh, Shella Saukia hingga Syifa Hadju

Sejumlah selebritas secara nyata buktikan dukungannya ke warga Gaza, di Palestina. Apa yang dilakukan Ananda Omesh, Shella Saukia dan Syifa Hadju?


MAKI Nilai Firli Bahuri Gunakan Isu Penangkapan Harun Masiku untuk Cari Perlindungan

13 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri yakin pasti Harun akan tertangkap tinggal menunggu waktu. ANTARA
MAKI Nilai Firli Bahuri Gunakan Isu Penangkapan Harun Masiku untuk Cari Perlindungan

Firli Bahuri dianggap sedang mencari perlindungan dengan menyatakan sudah menandatangani surat perintah penangkapan Harun Masiku.


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

14 hari lalu

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.