TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP Kebayoran Lama menyegel sebuah kantor penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) di Jalan Bintaro Raya, yang melanggar aturan protokol kesehatan. Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kebayoran Lama Dian Citra mengatakan penyegelan dilakukan selama 3 x 24 jam dimulai dari Selasa, 14 Desember 2021.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Satpol PP Kebayoran Lama itu mengatakan penyegelan perusahaan tersebut adalah kelanjutan surat teguran sebelumnya. Perusahaan outsourcing itu ditegur karena tidak mengindahkan pembatasan kapasitas karyawan di masa PPKM Level 2 ini.
Dian mengatakan perusahaan itu mengabaikan ketentuan prokes yang sudah disampaikan dalam surat teguran sebelumnya. “Kondisi di kantor itu sama sekali tidak ada protokol kesehatan,” kata Dian Citra dalam keterangannya, Rabu, 15 Desember 2021.
Satpol PP memberikan kesempatan kepada perusahaan itu untuk membenahi protokol kesehatan selama penyegelan. Perusahaan dapat kembali beroperasi pada Jumat 17 Desember bila telah mematuhi prokes.
Menurut Dian, perusahaan itu seharusnya bertanggung jawab atas kesehatan karyawan dengan menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan dan membatasi kapasitas karyawan di ruangan.
Satpol PP meminta perusahaan itu melakukan pembenahan dan membuat Satgas Covid-19. “Mereka kooperatif kok," ujarnya.
Pada saat Satpol PP melakukan penyegelan kantor, hadir pula petugas dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan yang memeriksa perusahaan tersebut. Diduga ada laporan warga soal penipuan perekrutan perusahaan itu. Kepala Satpol PP Kebayoran Lama itu enggan menjelaskan soal informasi tersebut.
Baca juga: Satpol PP Kebayoran Lama Ubah Posko Pemuda Pancasila Jadi Pos 3 Pilar