TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Dalam aturan itu tertuang, Anies melarang perhelatan acara dalam rangka merayakan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal.
"Meniadakan event perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM," demikian bunyi keputusan Anies Baswedan yang dikutip hari ini, 16 Desember 2021.
Kebijakan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021. Regulasi soal PPKM Level 1 berlaku pada 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Anies sekaligus mengatur pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dalam keputusannya ini. Penerapan PPKM Level 1 di Jakarta ini berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Untuk mencegah penularan virus corona saat masa Natal dan Tahun Baru, Anies juga melarang diselenggarakannya acara Old and New Year di mal. Larangan ini juga berlaku di ruang terbuka.
"Maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tulis Anies.
Anies menetapkan mal dan tempat sejenisnya diizinkan beroperasi 09.00-22.00 WIB selama PPKM Level 1 dengan kapasitas orang tak lebih dari 75 persen. Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal, tapi harus didampingi orang tua.
Pada PPKM Level 1 ini, tempat bermain anak dan hiburan di dalam mal juga tetap buka dengan syarat orang tua harus mencatat alamat serta nomor telepon. "Untuk kebutuhan tracing," demikian ketentuan yang diteken Anies Baswedan.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Pemerintah Sulit Tentukan PPKM, Diperketat atau Dilonggarkan