TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik Rp 225.667 atau 5,1 persen dari tahun ini. Dengan begitu, total UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854.
Keputusan Anies disambut baik oleh para buruh namun dipertanyakan kalangan pengusaha. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI menilai keputusan Anies tidak sesuai dengan sidang Dewan Pengupahan
Berikut kronologi kenaikan UMP DKI:
15 November 2021
Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pekerja, dan pemerintah menggelar rapat dan menyepakati UMP DKI Jakarta 2022 naik 0,8 persen atau Rp 37 ribu menjadi Rp 4.453.935,536.
Sementara Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan agar nilai UMP dinaikkan lagi sekitar Rp 20 ribu menjadi Rp 4.473.845. Gubernur Anies Baswedan, menurut Ketua KADIN DKI Diana Dewi, lalu mengirim surat ke Kementerian Ketenagakerjaan.
21 November 2021
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menetapkan besaran UMP DKI Jakarta naik 0,8 persen atau Rp 37 ribu pada 2022 menjadi Rp 4.453.935,536. Pemprov DKI mengacu pada UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
26 November 2021
Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat dan memerintahkan pemerintah serta DPR memperbaiki UU ini dalam waktu 2 tahun. MK memerintahkan untuk menangguhkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Pemerintah tidak diperbolehkan aturan turunan yang berkaitan dengan UU tersebut.
29 November 2021
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan serikat buruh lainnya menggelar unjuk rasa di Balai Kota mendesak Anies Baswedan membatalkan keputusannya tentang UMP DKI yang hanya naik Rp 37 ribu. Buruh beralasan UU Cipta Kerja inkonstitusional sehingga tak punya kekuatan hukum mengikat.
Di saat bersamaan, Anies mengatakan telah mengirim surat ke Kementerian Ketenagakerjaan agar meninjau ulang formula penetapan UMP 2022 yang merujuk PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Menurut Anies, aturan tersebut tidak memenuhi keadilan jika melihat kondisi nyata di lapangan.
8 Desember 2021
Buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut Gubernur Anies Baswedan menepati janjinya soal revisi UMP 2022.
18 Desember 2021
Anies Baswedan merevisi keputusannya dan menetapkan UMP DKI 2022 naik 5,1 persen atau Rp Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Baca juga:
UMP DKI 2022 Mendadak Direvisi Anies, Kadin DKI: Salahnya di Mana?