Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Kabupaten Bogor Usul Pembentukan Perda Larangan Kawin Kontrak

image-gnews
Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Kawin kontrak memiliki durasi tiga hari dengan harga Rp 5 juta dan satu minggu Rp10 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Kawin kontrak memiliki durasi tiga hari dengan harga Rp 5 juta dan satu minggu Rp10 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  MUI Kabupaten Bogor mendorong Pemerintah Daerah untuk membuat Perda Larangan Kawin Kontrak

Kasus kawin kontrak belakangan kembali ramai, terutama yang terjadi di wilayah Cianjur dan menewaskan seorang wanita pelaku kawin kontrak karena dipaksa minum air keras oleh pasangannya.

Ketua Bidang Pendidikan MUI Kabupaten Bogor, Saepudin Muhtar mengatakan dorongan tentang Perda Kawin Kontrak atau Kawin Wisata itu secara resmi diusulkan dalam hasil Ijtima ’Ulama Bogor yang digelar pada 13 Desember 2021.

Saepudin menyebut, usulan Perda itu termaktub dalam poin hasil ijtima dan langsung diserahkan kepada Bupati Bogor, Ade Yasin.

Saepudin mengatakan poin ke enam hasil dari Ijitima para ulama ini, menyebutkan bahwa MUI mendorong dan meminta Pemkab Bogor menyikapi serius perihal kawin kontrak ini.

Usulan Perda Larangan Kawin Kontrak ini, kata dia, untuk melindungi warga masyarakat dari praktik yang dilarang oleh Negara dan khususnya agama. "Karena kalau sudah ada Perdanya kan Pol-PP juga bisa menindaknya,” ucap Gus Udin sapaan akrabnya kepada Tempo, Ahad 19 Desember 2021.

Saepudin menyebut hasil ijtima yang mendorong terbitnya Perda Larangan Kawin Kontrak, juga berasal dari dorongan para ulama dari level Desa yang kemudian diteruskan ke Tingkat Kecamatan dan seterusnya ke MUI tingkat Kabupaten.

Artinya, menurut Saepudin, praktik kawin kontrak ini meresahkan dan telah mengganggu ketertiban umum masyarakat di bawah, khususnya wilayah Puncak yang dicap sebagai wilayah yang menerima wisata kawin kontrak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Praktik kawin kontrak ini ada di belahan Indonesia lainnya dan gak hanya di Bogor, cuma kami yang kena cap banyaknya kawin kontrak. Nah ini meresahkan, terutama dengan adanya kejadian istri kontrak yang terjadi di Cianjur," katanya.

"Semua kiai dan ulama dari bawah mengusulkan agar penertiban kawin kontrak bisa dilakukan oleh Pemda juga, berkoordinasi dengan kepolisian selaku penegak hukumnya dan kita penegak perda di Tibumnya,” ujar Gus Udin.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan dirinya langsung merumuskan langkah dan kebijakan yang akan diambil. Sebab, jika merunut pada Undang-undang dan Hukum, tentu kawin kontrak itu sudah dilarang dan tidak diperbolehkan, serta ada ancaman pidana bagi para pelakunya.

“Namun untuk awalan, kita akan terbitkan dulu peraturan Bupati. Dengan Perbup itu, ke depan Satpol-PP bisa membantu pihak kepolisian dalam menertibkan dan menindak pelaku praktik kawin kontrak. Sebagaimana diketahui, berkali-kali kita tindak praktik itu terus aja ada meski tidak sebanyak dulu. Nah dengan adanya Perbup ini, jauh lebih meningkatkan penertiban ke depannya,” kata Ade Yasin.

M.A MURTADHO

Koreksi: Judul dan isi berita ini telah dikoreksi pada Selasa, 21 Desember 2021 untuk menambahkan kata larangan pada perda kawin kontrak.   

Baca juga: Bupati Cianjur Terbitkan Aturan Tentang Pencegahan Kawin Kontrak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

6 jam lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

1 hari lalu

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 10 orang korban kasus TPPO eksploitasi seksual modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

1 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.


Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

3 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.


Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

4 hari lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana, Sendi Ferdiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

Pilkada 2024 untuk Wali Kota Bogor akan diramaikan ajudan iriana Jokowi, Wakil Wali Kota, dan aktor Jin dan Jun Sahrul Gunawan.


Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

4 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

BRIN Yan Riyanto membantah jika institusinya menutup jalan Serpong-Parung. Dia menyebut BRIN hanya mengalihkan arus jalan.


Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

5 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

Pengusaha di Jalan Serpong-Parung di dekat kantor BRIN mengeluh. Pasalnya, omset mereka berturun drastis sejak dibuat jalan Lingkar Baru.


Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

5 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

Ratusan warga Bogor dan Tangsel menggelar aksi menolak rencana penutupan jalan BRIN. Dianggap bisa mematikan rezeki warga.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

6 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.