Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Kabupaten Bogor Usul Pembentukan Perda Larangan Kawin Kontrak

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Kawin kontrak memiliki durasi tiga hari dengan harga Rp 5 juta dan satu minggu Rp10 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Kawin kontrak memiliki durasi tiga hari dengan harga Rp 5 juta dan satu minggu Rp10 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  MUI Kabupaten Bogor mendorong Pemerintah Daerah untuk membuat Perda Larangan Kawin Kontrak

Kasus kawin kontrak belakangan kembali ramai, terutama yang terjadi di wilayah Cianjur dan menewaskan seorang wanita pelaku kawin kontrak karena dipaksa minum air keras oleh pasangannya.

Ketua Bidang Pendidikan MUI Kabupaten Bogor, Saepudin Muhtar mengatakan dorongan tentang Perda Kawin Kontrak atau Kawin Wisata itu secara resmi diusulkan dalam hasil Ijtima ’Ulama Bogor yang digelar pada 13 Desember 2021.

Saepudin menyebut, usulan Perda itu termaktub dalam poin hasil ijtima dan langsung diserahkan kepada Bupati Bogor, Ade Yasin.

Saepudin mengatakan poin ke enam hasil dari Ijitima para ulama ini, menyebutkan bahwa MUI mendorong dan meminta Pemkab Bogor menyikapi serius perihal kawin kontrak ini.

Usulan Perda Larangan Kawin Kontrak ini, kata dia, untuk melindungi warga masyarakat dari praktik yang dilarang oleh Negara dan khususnya agama. "Karena kalau sudah ada Perdanya kan Pol-PP juga bisa menindaknya,” ucap Gus Udin sapaan akrabnya kepada Tempo, Ahad 19 Desember 2021.

Saepudin menyebut hasil ijtima yang mendorong terbitnya Perda Larangan Kawin Kontrak, juga berasal dari dorongan para ulama dari level Desa yang kemudian diteruskan ke Tingkat Kecamatan dan seterusnya ke MUI tingkat Kabupaten.

Artinya, menurut Saepudin, praktik kawin kontrak ini meresahkan dan telah mengganggu ketertiban umum masyarakat di bawah, khususnya wilayah Puncak yang dicap sebagai wilayah yang menerima wisata kawin kontrak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Praktik kawin kontrak ini ada di belahan Indonesia lainnya dan gak hanya di Bogor, cuma kami yang kena cap banyaknya kawin kontrak. Nah ini meresahkan, terutama dengan adanya kejadian istri kontrak yang terjadi di Cianjur," katanya.

"Semua kiai dan ulama dari bawah mengusulkan agar penertiban kawin kontrak bisa dilakukan oleh Pemda juga, berkoordinasi dengan kepolisian selaku penegak hukumnya dan kita penegak perda di Tibumnya,” ujar Gus Udin.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan dirinya langsung merumuskan langkah dan kebijakan yang akan diambil. Sebab, jika merunut pada Undang-undang dan Hukum, tentu kawin kontrak itu sudah dilarang dan tidak diperbolehkan, serta ada ancaman pidana bagi para pelakunya.

“Namun untuk awalan, kita akan terbitkan dulu peraturan Bupati. Dengan Perbup itu, ke depan Satpol-PP bisa membantu pihak kepolisian dalam menertibkan dan menindak pelaku praktik kawin kontrak. Sebagaimana diketahui, berkali-kali kita tindak praktik itu terus aja ada meski tidak sebanyak dulu. Nah dengan adanya Perbup ini, jauh lebih meningkatkan penertiban ke depannya,” kata Ade Yasin.

M.A MURTADHO

Koreksi: Judul dan isi berita ini telah dikoreksi pada Selasa, 21 Desember 2021 untuk menambahkan kata larangan pada perda kawin kontrak.   

Baca juga: Bupati Cianjur Terbitkan Aturan Tentang Pencegahan Kawin Kontrak

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Jadwal Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Akhir Pekan Ini

1 hari lalu

Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan mobil wisatawan saat penyekatan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 18 Mei 2023. Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor menuju kawasan Puncak mulai Rabu (17/5) hingga Minggu (21/5). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Jadwal Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Akhir Pekan Ini

Polres Bogor kembali menggelar pembatasan kendaraan melalui skema ganjil genap di jalur Puncak. Simak jadwal dan titik permberlakuannya di sini!


JCO Indonesia Dapat Sertifikat Halal dari BPJPH, Sucofindo Bantu Prosesnya

3 hari lalu

J.co Donuts
JCO Indonesia Dapat Sertifikat Halal dari BPJPH, Sucofindo Bantu Prosesnya

JCO Indonesia berhasil memperoleh Sertifikat Halal. PT Sucofindo membantu BPJPH dalam proses pembuatan hingga penyerahan Sertifikat Halal tersebut.


Berkunjung ke Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto, Prabowo Sebut Ingin Dekat Ulama

6 hari lalu

Santri menyalami Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) saat melakukan kunjungan ke pondok pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Ahad, 21 Mei 2023. Kunjungan Menhan itu untuk bersilaturahmi dengan pengasuh pondok tersebut serta ziarah makam pendiri Nahdlatul Ulama (NU). ANTARA/Syaiful Arif
Berkunjung ke Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto, Prabowo Sebut Ingin Dekat Ulama

Dalam kunjungan tersebut Prabowo juga didoakan terpilih menjadi presiden pada Pemilu 2024.


BPTJ Gandeng Empat Bank untuk Pembayaran BisKita Trans Pakuan Bogor

8 hari lalu

Petugas Dishub Kota Bogor bersama anggota Polresta Bogor Kota mengatur lalu lintas saat uji coba BISKITA Trans Pakuan di  jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa 2 November 2021. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor melalui program Buy The Service (BTS) melakukan uji coba sebanyak 10 BISKITA Trans Pakuan yang melewati 16 halte pada koridor lima mulai dari Stasiun Bogor hingga Ciparigi secara gratis hingga bulan Desember 2021. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
BPTJ Gandeng Empat Bank untuk Pembayaran BisKita Trans Pakuan Bogor

Pembayaran layanan buy the service BisKita Trans Pakuan Bogor bisa menggunakan kartu elektronik empat bank, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BCA akan


Suhendra Ayah Sejuta Anak dari Bogor Divonis 4 Tahun Penjara

11 hari lalu

Kapolres Bogor saat memimpin pengungkapan TPPO berkedok yayasan adopsi anak di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor. Rabu, 29 September 2022. Dok. Ist
Suhendra Ayah Sejuta Anak dari Bogor Divonis 4 Tahun Penjara

Suhendra si Ayah Sejuta Anak ditangkap jajaran Polres Bogor pada akhir September 2022 atas dugaan melakukan tindak pidana perdagangan anak


Penembakan Bahar bin Smith, Ini Profil dan Deretan Kontroversinya

12 hari lalu

Penceramah Bahar Bin Smith memegang bendera usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari,sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Penembakan Bahar bin Smith, Ini Profil dan Deretan Kontroversinya

Penembakan Bahar bin Smith oleh orang tak dikenal di daerah Kemang, Kabupaten Bogor menyedot perhatian publik. Berikut profil dan kontroversinya.


Polisi Ungkap Tak Ada Saksi di Lokasi Penembakan Bahar Smith

12 hari lalu

Penceramah Bahar Bin Smith memegang bendera usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari,sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Polisi Ungkap Tak Ada Saksi di Lokasi Penembakan Bahar Smith

Polisi menyatakan tidak ada saksi lain di lokasi saat penembakan Bahar Smith terjadi. Sebanyak 8 orang sudah diperiksa.


Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum

12 hari lalu

Penceramah Bahar bin Smith menyapa para simpatisan dan pendukungnya usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum

Polisi masih belum mengantongi hasil visum Bahar bin Smith.


Trans Pakuan Sambung Transjakarta Segera Uji Coba, Skema Pendanaan Masih Dipelajari

12 hari lalu

Armada bus listrik Transjakarta melintas di Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. 30 bus listrik Transjakarta baru bisa beroperasi seluruhnya pada akhir Mei 2022, karena Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) ditargetkan sudah terpenuhi semuanya akhir bulan ini. TEMPO/Muhammad Hidayat
Trans Pakuan Sambung Transjakarta Segera Uji Coba, Skema Pendanaan Masih Dipelajari

Rute Trans Pakuan sambung Transjakarta segera uji coba. Tidak membebani APBD DKI dan keuangan Transjakarta.


Penembakan Bahar Smith, Pelaku Membuntuti dengan Mobil Kijang Hitam Doff

12 hari lalu

Penceramah Bahar bin Smith menyapa para simpatisan dan pendukungnya usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Penembakan Bahar Smith, Pelaku Membuntuti dengan Mobil Kijang Hitam Doff

Pelaku penembakan membuntuti Bahar Smith dengan mengendarai mobil Kijang hitam doff.