TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama keluar dari penjara, Bahar Smith bakal kembali berurusan dengan polisi. Kali ini dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA di Polda Metro Jaya.
"Iya, ada laporannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dihubungi Senin, 20 Desember 2021.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dibuat pada 7 Desember 2021.
Pasal yang digunakan dalam laporan itu adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Teranyar, Bahar juga dilaporkan oleh seseorang dengan delik yang sama yaitu ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Adapun pasal yang digunakan adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam laporan itu, tertulis tempat kejadian berada di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat.
Kedua laporan tak memuat dengan jelas detail perkara yang dipersoalkan. Zulpan juga belum menjelaskan secara rinci perihal tersebut. "Terkait hal yang bersifat SARA," kata Zulpan.
Nama Bahar bin Smith kini tengah ramai diperbincangkan warganet. Bahkan di Twitter hari ini, tagar #TangkapBaharSmith menjadi trending.
Tagar tersebut dipicu omongan Bahar Smith dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video itu, Bahar menyebut nama KASAD Jenderal Dudung Abdurachman. Dia mempertanyakan soal Dudung yang disebutnya tak terlihat saat bencana erupsi Gunung Semeru.
Bahar merupakan eks pentolan Front Pembela Islam atau FPI pimpinan Rizieq Shihab. Dia sebelumnya sempat mencicipi dinginnya lantai penjara di Lapas Gunung Sindur dalam kasus penganiayaan seorang remaja.
Bahar Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor pada hari ini, Ahad 21 November 2021.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto mengatakan, pembebasan ini dilakukan karena Bahar Smith telah selesai menjalani masa hukumannya.
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, Ahad," kata Mujiarto dalam siaran tertulis yang diterima Tempo, Ahad 21 November 2021.
Pria yang akrab disapa Habib Bahar itu mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan. Selama menjalankan pidana dari 2018, dia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
Baca juga: Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya