TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya sudah mengetahui jika dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Laporan-laporan ini mengada-ada menurut beliau. Kan, biasa saja beliau itu menjadi target setelah keluar kemarin," ujar Ichwan saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 20 Desember 2021.
Ichwan mengatakan belum bertemu dengan pria yang biasa disapa Habib Bahar itu untuk membahas dua laporan yang ada di Polda Metro Jaya. Menurut dia, sejauh ini komunikasi mereka baru sebatas via aplikasi percakapan.
Ia menduga pokok perkara yang dilaporkan oleh pelapor salah satunya adalah ceramah Bahar yang menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman. "Kami pemahamannya baru itu. Kami belum tau kalau ada video lain atau yang mungkin dilaporkan apa," ucap Ichwan.
Laporan itu membuat pengacara Bahar merasa kliennya dibungkam. Alasannya, Ichwan menyebut apa yang disampaikan Bahar merupakan bentuk kritik terhadap penguasa.
Meski begitu, ia memastikan kliennya akan patuh dengan proses hukum yang berlaku. "Kami WNI yang baik taat hukum. Ya, kami hadapi apapun itu," tutur Ichwan.
Ada dua laporan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana yang diterima Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan hal tersebut.
Kedua laporan tak memuat dengan jelas detil perkara yang dipersoalkan. Zulpan juga belum menjelaskan secara rinci perihal tersebut. "Terkait hal yang bersifat SARA," ujarnya.
Zulpan juga belum dapat memastikan apakah polisi akan segera memanggil Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith dalam rangka klarifikasi sebagai terlapor.
Pada laporan pertama, tertanggal 7 Desember 2021, dengan terlapor Bahar dan Eggi, pasal yang digubakan dalam laporan itu adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Sementara laporan kedua, tertanggal 17 Desember 2021 dengan terlapor Bahar bin Smith, pasal yang digunakan adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam laporan itu, tertulis tempat kejadian berada di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya