TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menganggap revisi kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 bakal menjadi catatan untuk Gubernur Anies Baswedan. Dia menganggap Anies telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dia sebagai gubernur yang seharusnya paham sekali masalah ini melanggar, jadi catatan tersendiri apalagi kalau mau nyapres," kata dia dalam konferensi pers daring, Senin, 20 Desember 2021.
Hariyadi mengutarakan proses penetapan upah tahun depan harus mengikuti aturan yang berlaku, yaitu PP 36/2021. PP ini adalah regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Masalahnya, dia memaparkan, PP 36/2021 tidak mengatur bahwa UMP 2022 yang sudah ditetapkan Dewan Pengupahan bisa diubah. Menurut dia, Anies telah memutuskan revisi UMP DKI secara sepihak.
"Sepihak juga hanya dengan satu serikat pekerja lagi, tidak semua serikat pekerja," ujar dia.
Hariyadi melanjutkan bahayanya memutuskan regulasi yang didasari tekanan publik. Dampaknya dapat merusak tatanan hukum negara di kemudian hari. Dia lantas meminta Anies untuk menjaga iklim investasi, termasuk kesinambungan usaha dan pekerja.
Baca juga: Wagub DKI Ajak Musyawarah Soal Revisi UMP DKI 2022, Apindo: Ngapain