Selain itu, terdapat ketentuan-ketentuan lain yang diatur dalam suatu kontrak atau kesepakatan tertentu.
Kawin kontrak memiliki istilah lain dalam bahasa Arab, yakni kawin mut’ah. Jenis perkawinan ini sangat bertentangan dengan hukum Islam maupun Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Kawin kontrak dianggap menyimpang dari tujuan perkawinan yang mulia. Dalam agama Islam, tujuan pernikahan tidak hanya untuk hidup bersama di dunia, tetapi juga menyiapkan kehidupan di akhirat.
Para tersangka penjaja prostitusi 'halal' atau yang lebih dikenal dengan praktik kawin kontrak di kawasan Puncak yang ditangkap petugas saat ditunjukkan di Mapolres Bogor, Senin malam 23 Desember 2019. TEMPO/M.A MURTADHO
Menurut UU No.1 Tahun 1994, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sementara kawin kontrak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis saja.
Setelah jangka waktu kawin kontrak berakhir, perkawinan juga ikut berakhir tanpa melalui proses perceraian, putusan hukum maupun kematian. Sejak awal, perkawinan ini pun tidak dapat dicatat oleh kantor pencatatan perkawinan.
SITI NUR RAHMAWATI
Baca: Bupati Bogor Sebut Wisata di Cisarua Puncak Belum Dibuka
Catatan: Judul dan isi berita ini telah dikoreksi pada Selasa, 21 Desember 2021 untuk menambahkan kata larangan pada perda kawin kontrak.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.