TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI tidak lepas tangan terhadap korban pohon tumbang di Jakarta. Peristiwa pohon tumbang yang kerap menimpa kendaraan ini kembali marak saat memasuki musim hujan lebat.
Menurut Riza Patria, korban pohon tumbang dapat melaporkan musibah yang dialaminya ke Pemprov DKI untuk mendapat bantuan. "Laporkan aja ke Pemprov, ke Humas, ke Wali Kota atau ke Kantor Wali Kota," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Desember 2021.
Tak cuma pohon tumbang, Wagub DKI itu mengatakan para korban musibah lainnya seperti banjir dan kebakaran juga diminta untuk melapor. Ia berjanji Pemprov DKI bakal memberikan bantuan.
"Pasti nanti kami akan carikan bantuan yang baik," ujar Riza.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Suzi Marsitawati menjelaskan masyarakat yang mengalami kerugian karena pohon tumbang, seperti misalnya kendaraan tertimpa pohon, dapat mengajukan klaim ganti rugi ke Pemprov DKI.
Masyarakat korban pohon tumbang dapat mengirimkan surat permohonan dengan melampirkan lokasi kejadian, foto, surat keterangan polisi, KTP dan KK ke Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Jl. KS Tubun No. 1 Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Pohon Tumbang di 13 Titik di Jakarta Barat Akibat Hujan Deras Jumat Siang