TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melarang segala bentuk acara perayaan malam Tahun Baru 2022. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, kegiatan masyarakat yang bersifat hiburan, pusat perbelanjaan, dan tempat keramaian lain akan dibatasi waktu operasinya hingga pukul 22.00 WIB.
Menurut Zulpan, kebijakan itu berlaku pada masa pengamanan Natal dan tahun baru, mulai 24 Desember-2 Januari 2022.
"Setelah pukul 22.00 WIB akan dilakukan penertiban atau pembersihan oleh petugas gabungan dari Polda Metro, dibantu Kodam Jaya dan Pemprov DKI," kata Zulpan di kantornya pada Selasa, 21 Desember 2021.
Zulpan menjelaskan dengan begitu saat pukul 00.00 WIB pada 31 Desember mendatang sudah tak ada lagi kerumunan atau kegiatan masyarakat lainnya. Kesepakatan itu diambil setelah Polda Metro Jaya menggelar rapat dengan Kodam Jaya dan Pemprov DKI pada siang ini.
Dalam operasi pengamanan yang bersandi Lilin Jaya 2021, kata Zulpan, sebanyak 8.000 personel gabungan akan dikerahkan. "Kami akan gelar pasukan untuk keamanan pada 23 Desember 2021," ucap Zulpan.
Selain itu, polisi juga akan menerapkan sistem Crowd Free Night di enam ruas jalanan Ibu Kota, yaitu Jalan Sudirman, M.H. Thamrin, sekitar Monas, Kemayoran, Asia Afrika, Kemang, Dharmawangsa, Senopati, Antasari, dan BKT. Totalnya ada 73 titik penyekatan dalam rangka Crowd Free Night.
ADAM PRIREZA