TEMPO.CO, Depok - Sudah lebih dari tiga bulan berlalu, kasus dugaan penyekapan yang pernah terjadi di Margo Hotel, Kota Depok belum menemukan titik terang. Polres Metro Depok belum menyerahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Negeri Depok.
Korban penyekapan, Atet Handiyana Juliandri Sihombing mengeluhkan kelambanan proses penyelidikan kasus yang dialaminya. Menurutnya, banyak kejanggalan atas sikap Polres Metro Depok dalam kasus tersebut.
“Ini ada apa, kenapa nggak jelas, saya kan mengharap, kenapa seperti ini,” kata pengusaha itu kepada wartawan di Depok, Selasa 21 Desember 2021.
Handiyana melalui kuasa hukumnya pun sempat mempertanyakan perkembangan kasusnya ke Polres Metro Depok pada 2 Desember lalu. Disebutkan sudah ada lima orang tersangka dalam kasus penyekapan di hotel itu.
“Tidak ada perkembangan yang signifikan terkait penyidikan perkara ini,” kata Handiayana. “Andaikan saudara disekap, dipukuli, ditendangi, ditodong, orangnya kemudian dilepas, apa nggak ada ketakutan, sementara dia tahu rumah kita.”
Korban sempat menanyakan kasus itu kepada Kejaksaan Negeri Depok. Belum ada berkas yang masuk soal kasus penyekapan pengusaha di Depok itu. “Tidak ada satu berkaspun masuk ke kejaksaan, padahal mereka memberikan dua kali surat ke Polres, tapi tidak ada tanggapan,” kata Handiyana.
Handiyana pun membenarkan kalau banyak tagar yang menyebut Percuma Lapor Polisi dalam kasusnya.
“Ya kalau seperti ini, memang benar percuma lapor polisi, buat apa, nggak diproses kok, lebih baik nggak lapor polisi jadi saya nggak berharap seperti ini,” katanya.
Handiyana, 44 tahun, mengalami penyekapan selama tiga hari pada sejak 25 hingga 27 Agustus di Hotel Margo di Jalan Margonda, Depok. Ia disekap oleh karyawannya sendiri karena diduga menggelapkan uang perusahaan.
Istri Handiyana pun ikut menjadi korban penyanderaan.
Handiyana berhasil kabur dari penyanderaan saat ada kesempatan keluar kamar hotel dan berteriak hingga ada pengunjung kamar yang mendengar dan menyelamatkannya.
Kejadian penyekapan itu dilaporkan oleh Handiyana pada Jumat 27 Agustus 2021 dengan laporan polisi nomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/2021/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Kejaksaan Minta Polisi Segera Kirim Berkas Perkara Penyekapan Pengusaha di Depok