TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melarang warga menggelar pesta kembang api dan petasan pada malam tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Pesta kembang api pada tahun ini dilarang. Sebelum pandemi COVID-19, ada perayaan malam tahun baru oleh Pemda yang ditandai pesta kembang api di Ancol, tapi tahun ini tidak ada, karena melanggar protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 22 Desember 2021 dikutip dari Antara.
Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya bakal menurunkan personel untuk mengantisipasi adanya kegiatan pesta kembang api dan petasan. "Warga tidak boleh beraktifitas di luar rumah, setelah pukul 22.00 WIB, untuk menghindari kerumunan," katanya.
Namun, Zulpan belum menyebutkan, apa sanksi yang akan diberikan, jika masih ada warga mengadakan pesta kembang api dan petasan. "Saya belum bisa mengatakannya sekarang, karena belum ada yang melakukan," kata Zulpan.
Larangan yang sama disampaikan pula oleh Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu. Dalam Kepgub itu, Anies melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemprov DKI Jakarta melarang pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum, pada periode Natal dan Tahun Baru untuk mencegah dan menanggulangi COVID-19.
Baca juga:
8.000 Personel Gabungan Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022