TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) memastikan akan memproses hukum dua prajurit TNI AU yang diduga terlibat perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.
"Kami konsentrasi, tetap kami melakukan penegakan hukum dengan benar di TNI AU, atau diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," kata Komandan Puspomau Marsekal Pertama Danang Sulistiyanto kepada wartawan, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 22 Desember 2021, dikutip dari Antara.
Kedua prajurit yang berinisial RF dan IG itu kini telah ditahan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Halim Perdanakusuma. Danang mengatakan keduanya hingga kini masih dalam tahap penyidikan petugas POM AU. "Sekarang di Satpom Halim pelaksanaannya untuk pemeriksaan ini," kata Danang.
Danang memastikan bahwa pihak penyidik juga mendalami mengenai dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya terhadap salah seorang prajurit TNI AU. "Didalami, pasti didalami," ucapnya.
Danang menuturkan Puspomau terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan kasus ini.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rachel Vennya terbukti bersalah kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan. Dia divonis 4 bulan hukuman percobaan dan denda Rp 50 juta dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada kekasih Rachel Vennya, yaitu Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia.
Baca juga:
Alasan Petugas Bandara yang Bantu Rachel Vennya Tak Dikenakan Pasal Tipikor