TEMPO.CO, Tangerang - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerbitkan instruksi terkait aturan pembatasan selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.
Dalam Instruksi Bupati Tangerang nomor 18 tahun 2021 disebutkan setiap pusat perbelanjaan atau mal masih diizinkan beroperasi seperti biasa. " Namun, tidak diizinkan adanya promo midnight sale," ujar Zaki, Kamis 23 Desember 2021.
Zaki menjelaskan pusat perbelanjaan di Kabupaten Tangerang diperbolehkan beroperasi seperti biasa dengan pembatasan jam operasional dan kapasitas. "Untuk jam operasional sampai pukul 22.00 WIB atau 10 malam, dan kapasitas 75 persen”.
Adapun untuk pasar yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, diizinkan beroperasi tanpa batasan kapasitas, namun dengan pembatasan jam operasional. "Aturan baru ini diterapkan selaras dengan kondisi PPKM di Kabupaten Tangerang, yakni level 1," ucap dia.
Meski demikian, Zaki tetap meminta kepada jajaran satuan tugas (satgas) Covid-19 ditingkat Kecamatan, Kelurahan, Desa, hingga lingkungan warga, untuk memantau secara ketat, terutama bagi masyarakat yang berkumpul dan merayakan Nataru secara berlebihan. "Saya minta kepada para camat dan jajarannya secara aktif memonitor wilayahnya masing-masing dan terus berkoordinasinasi dengan unsur forkopimcam masing-masing”.
Zaki mengatakan akan disiapkan pos pantau di titik-titik yang rawan kerumunan masyarakat saat libur Natal dan tahun baru , hingga nantinya tim mudah melakukan pengawasan selain dengan patroli keliling.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga:
Omicron Masuk Jakarta, Kabupaten Tangerang Tes Antigen Warga dari Luar Negeri