Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Gagalkan Peredaran 147 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah untuk Tahun Baru

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSatuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu asal Iran seberat 147 kilogram. Pengungkapan kasus sabu tersebut adalah hasil kerja sama dengan Bea dan Cukai, Bandara Soekarno Hatta, serta Kementerian Hukum dan HAM. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyebut pengiriman sabu itu merupakan ulah pengedar jaringan internasional dari Timur Tengah. 

“Barang bukti sabu ini rencananya apabila tidak terungkap akan diedarkan untuk tahun baru di daerah Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah,” kata Zulpan di kantornya pada Kamis, 23 Desember 2021. 

Pengungkapan kasus penyelundupan sabu itu terbagi menjadi dua, yaitu pada 17 Desember 2021 di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan pada 18 Desember 2021 di Hotel C’One, Jalan Ahmad Yani, Pulogadung, Jakarta Timur.

Polisi menangkap lima tersangka, yaitu W, 60 tahun; FS, 27 tahun; HD, 36 tahun; IA, 32 tahun; dan AK, 34 tahun. “Kelima tersangka berjenis kelamin laki-laki,” ujar Zulpan. 

Jaringan penyelundup narkoba itu menyembunyikan sabu di dalam ruko daerah Cempaka Mas. Dari ruko tersebut, sabu didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba itu terungkap setelah polisi memantau ada pemesanan narkotika jenis sabu dari Iran. Penyidik, kata Zulpan, lantas melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa ada jaringan pengedar di Jakarta. 

Di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas polisi mendapatkan 3 karung berisi 117 kotak plastik berisi sabu dengan berat 147,143 kilogram dan menangkap satu tersangka berinisial W. Keesokan harinya, polisi bergerak ke Hotel C’One dan menangkap empat tersangka lainnya, yaitu FS, HD, IA, dan AK. 

Polisi menjerat para tersangka penyelundupan dan pengedar sabu dari Iran itu dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para pengedar narkoba itu terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Dua Pengedar Ganja dan Sabu untuk Malam Tahun Baru Dibekuk di Depok

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pengadilan Iran Mulai Menyidangkan Perempuan Jurnalis Peliput Kematian Mahsa Amini

20 menit lalu

Sebuah sepeda motor polisi terbakar selama protes atas kematian Mahsa Amini, seorang wanita yang meninggal setelah ditangkap oleh
Pengadilan Iran Mulai Menyidangkan Perempuan Jurnalis Peliput Kematian Mahsa Amini

Niloofar Hamedi diadili untuk sebuah foto yang menunjukkan orang tua Mahsa Amini berpelukan di sebuah rumah sakit tempat putri mereka terbaring koma.


Teddy Minahasa Menilai Sidang Etik Dirinya Subyektif dan Tergesa-gesa

1 jam lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Menilai Sidang Etik Dirinya Subyektif dan Tergesa-gesa

Teddy Minahasa mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri hanyalah bersifat subyektif dan dan terlalu digelar tergesa-gesa.


Mayat Perempuan di Kolong Tol Cibitung-Cilincing, Pembunuh Ternyata Residivis Penjambretan

5 jam lalu

Wajah tersangka saat dihadirkan pada konferensi pers pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Adik-kakak M Furqon (52) dan Volly Willy (54) berhasil ditangkap polisi usai melakukan pembunuhan pada T (44) dengan memasukan mayatnya kedalam karung dan membuangnya di kolong tol Cibitung, Cilincing, Jakarta Utara yang terjadi pada 26 Mei lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mayat Perempuan di Kolong Tol Cibitung-Cilincing, Pembunuh Ternyata Residivis Penjambretan

Mayat perempuan dalam karung ini ditemukan pemulung yang sedang menjalankan pekerjaannya.


Polri Gelar Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Hari ini

11 jam lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Polri Gelar Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Hari ini

Hari ini Polri menggelar sidang kode etik terhadap Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba.


2 Pegawai Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Positif Konsumsi Sabu

11 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
2 Pegawai Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Positif Konsumsi Sabu

Kapolres Metro Tangerang sangat menyayangkan keterlibatan dua karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba tersebut dalam penyalahgunaan sabu.


Liput Kematian Mahsa Amini, 2 Jurnalis Wanita Iran Diadili Tertutup dan Terancam Vonis Mati

13 jam lalu

Orang-orang memegang papan bertuliskan
Liput Kematian Mahsa Amini, 2 Jurnalis Wanita Iran Diadili Tertutup dan Terancam Vonis Mati

Dua jurnalis wanita Iran diadili secara tertutup karena liputan mereka tentang kematian Mahsa Amini dianggap memicu protes.


Bareskrim Sebut Narkoba Zombie Belum Terdeteksi di Indonesia

14 jam lalu

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram jaringan Malaysia, Aceh dan Sumatera Utara serta menangkap 10 orang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bareskrim Sebut Narkoba Zombie Belum Terdeteksi di Indonesia

Bareskrim Polri tengah mengantisipasi peredaran narkoba zombie atau jenis flaka yang tengah booming di Philadelpia, Amerika Serikat.


Volodymyr Zelensky Ajukan RUU untuk Sanksi Iran

14 jam lalu

Drone Iran terlihat saat upacara parade Hari Tentara Nasional di Teheran, Iran, 18 April 2023. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Volodymyr Zelensky Ajukan RUU untuk Sanksi Iran

Berdasarkan sumber setempat menyebut RUU yang diajukan Volodymyr Zelensky itu untuk memberlakukan sejumlah sanksi ke Iran.


Mabes Polri Lakukan Pemetaan Dugaan Dana Narkoba Digunakan dalam Pemilu 2024, Ini Hasilnya

21 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kiri), Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvin Simajuntak (kanan), Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi (tengah) memberikan keterangan saat pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap 7 kasus Narkotika jaringan Internasional dan menangkap 16 orang tersangka, barang bukti 75 kilogram sabu, 13 ribu pil ekstasi, dan 1.911 gram ketamin dengan berbagai modus. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mabes Polri Lakukan Pemetaan Dugaan Dana Narkoba Digunakan dalam Pemilu 2024, Ini Hasilnya

Kombes Jayadi mengatakan kepolisian telah melakukan pemetaan sementara soal dugaan dana narkoba digunakan dalam Pemilu 2024


Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

1 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman berat pada dua prajurit TNI terlibat membawa sabu dan ekstasi.