TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menertibkan aset DKI Jakarta di Jalan Senopati Nomor 72 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru. Aset milik Pemprov DKI berupa lahan dan bangunan seluas 7.354 meter persegi atau 0,7 hektare itu selama ini diduduki oleh pihak ilegal.
Usai mengamankan aset tersebut, Tim Penertiban Terpadu Jakarta Selatan menyerahkan aset daerah itu kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada Kamis, 23 Desember 2021.
Wakil Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan penertiban yang melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP itu dilakukan setelah pihak yang menduduki aset DKI itu menolak untuk keluar. Mereka tidak mengindahkan surat peringatan kesatu, kedua maupun ketiga yang disampaikan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
“Penertiban ini untuk mengamankan aset milik Pemprov DKI Jakarta," kata Isnawa di Jakarta, hari ini.
Menurut Isnawa, Pemkot Jaksel telah memberikan sosialisasi, surat pemberitahuan hingga surat peringatan satu sampai tiga kepada pihak yang mengklaim lahan itu. Akhirnya Pemkot Jaksel memutuskan untuk melakukan penertiban.
Bangunan di atas lahan aset DKI itu adalah gedung SDN 01 Selong, Kebayoran Baru. Bangunan itu berdiri sejak 1953. Di atas lahan itu juga terdapat Puskesmas Selong yang dibangun pada 1974 dan tercatat sebagai aset barang milik daerah.
Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto berterima kasih kepada Pemkot Jaksel sehingga aset DKI yang telah diserahterimakan kepada PT Jakarta Propertindo itu dapat ditertibkan. Lahan seluas 0,73 hektare di Jalan Senopati itu akan digunakan untuk pengembangan usaha Jakpro. “Harapannya optimalisasi lahan tersebut dapat meningkatkan kinerja perusahaan ke depan,” ujar Widi.
Baca juga: BPK Sebut 1.500 Hektare Aset DKI Belum Diserahkan ke Pemerintah, DPRD Minta Data