Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Selidiki Dugaan Sopir Grab Aniaya dan Lecehkan Penumpang di Tambora

image-gnews
Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Tambora Komisaris Faruk Rozi menyatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan penganiayaan yang dilakukan Orly sopir taksi online Grab terhadap dua orang penumpangnya.

Akibat peristiwa itu, kedua korban mengalami luka-luka dan kisah penganiayaan itu viral di media sosial.   

"Sudah kami tangani. Tadi malam yang mengantarkan visum ke Rumah Sakit Atma Jaya anggota kami,"ujar Faruk saat dihubungi, Jumat, 24 Desember 2021. 

Faruk menjelaskan, kedua korban menjalani visum sekitar pukul 03.25 atau tak lama setelah peristiwa penganiayaan terjadi. Ia memastikan pihak Grab Indonesia selaku aplikator bakal bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap kasus ini.   

"Mudah-mudahan dalam hari ini ada komunikasi dari Grab. Paling tidak ada upaya untuk menghadirkan pelaku. Tapi kalau pun enggak, anggota kami lagi bergerak untuk mencari keberadaan pelaku," kata Faruk.   

Salah satu korban berinisial NT menceritakan peristiwa penganiayaan yang dialaminya terjadi saat ia dan kakaknya baru pulang dari pesta ulang tahun yang digelar di bar kawasan Jakarta Utara sekitar pukul 02.00 dini hari tadi. Mereka berdua kemudian menggunakan aplikasi taksi online untuk menuju rumah di kawasan Tambora, Jakarta Barat.   

Dalam perjalanan, NT merasa mual dan muntah dari kaca jendela mobil. "Tapi memang sama sekali ga mengenai sisi dalam mobilnya, cuma hanya di body depannya aja," kata NT.   

Setelah peristiwa itu, pelaku memprotes tindakan tersebut ke NT dan kakaknya. Menanggapi keluhan pelaku, NT mengatakan bakal mengganti uang ganti rugi agar pelaku bisa membersihkan kendaraannya.   

Sesampainya di tujuan, NT memberikan uang Rp100 ribu sebagai biaya ganti rugi. Namun pelaku tak terima dan meminta Rp300 ribu. Selain itu, pelaku juga berani melakukan pelecehan seksual terhadap NT dan kakaknya.   

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya dipegang-pegang dagunya, terus abis itu saya dipegang-pegang di area pundak, area bahu, terus dirangkul, dipeluk," kata NT.   

Tak terima dengan pelecehan tersebut, NT melakukan perlawanan dengan menepis tangan pelaku. Namun tindakan tersebut dibalas dengan tendangan dan pukulan dari pelaku kepada NT dan kakaknya. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan.   

Peristiwa penganiayaan itu baru berhenti setelah banyak warga berdatangan. Pelaku yang mengemudikan mobil Wuling Confero B 1563 COT juga langsung pergi meninggalkan lokasi.   

Menanggapi viralnya kasus ini, pihak Grab Indonesia sudah memberikan tanggapan di media sosial NT. Mereka menyatakan tidak mentolerir tindak kekerasan tersebut dan bakal menindaklanjuti kasus ini.   

"Akun mitra pengemudi tersebut sudah dibekukan dan investigasi lebih lanjut telah berjalan," tulis akun Grab Indonesia di unggahan milik NT.  

M JULNIS FIRMANSYAH 

Baca juga: Viral Sopir Grab Diduga Lecehkan dan Aniaya Penumpangnya di Tambora

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

19 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

20 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.


Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

20 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

21 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

21 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

22 hari lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

Direktur Operasi Grab Indonesia Regional Jabodetabek Tyas Widyastuti menyatakan masih melakukan investigasi internal perihal dugaan upaya penculikan, pemerasan, dan penganiayaan oleh mitra sopir Grab terhadap penumpangnya.


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

22 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

22 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

22 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

22 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?