Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mencetak Kartu Keluarga secara Online

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKartu Keluarga atau KK menjadi salah satu dokumen yang cukup penting untuk dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia. Hal ini nantinya akan digunakan oleh beragam administrasi, mulai dari masuk sekolah hingga membuat dokumen lainnya. Untuk mencetak kartu tersebut masyarakat tidak perlu lagi untuk datang ke kantor Disdukcapil (Dinas Penduduk dan Catatan Sipil). Pasalnya dokumen tersebut kini sudah bisa dicetak sendiri di rumah.

Dokumen kependudukan dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dengan mesin cetak yang ada di rumah atau tempat lain. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil terdekat untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut.

Untuk mencetak Kartu Keluarga secara online, masyarakat perlu melakukan langkah seperti mengajukan permohonan cetak KK ke kantor Dukcapil terdekat. Masyarakat juga bisa melakukannya melalui situs dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi serupa lainnya.

Dalam mengajukan permohonan jangan lupa untuk mencantumkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi. Hal ini bertujuan agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan soft file KK untuk dicetak secara mandiri. Ketika permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.

Bersamaan dengan dikirimkannya notifikasi oleh aplikasi SIAK, petugas dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) rahasia yang dapat Anda gunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

Jika semua dokumen PDF dari petugas sudah Anda terima melalui e-mail, teliti kembali kelengkapannya dan kesesuaiannya dengan data diri. Jika masih ada kekurangan data, segera lapor ke dinas dukcapil setempat atau melalui laman dukcapil.kemendagri.go.id. Lebih lanjut, Jika sudah lengkap dan sesuai, cetak dokumen yang anda perlukan dari rumah.

Simpan file PDF dokumen kependudukan seperti kartu keluarga atau akta kelahiran yang dikirim petugas di komputer agar dapat dicetak kembali sewaktu-waktu untuk berbagai keperluan.

Sebelumnya, kantor dukcapil menerbitkan dokumen menggunakan kertas security printing berhologram antipemalsuan. Namun, hanya dengan kertas HVS, dokumen yang Anda cetak sendiri tetap memiliki kekuatan hukum. Dikutip dari laman indonesia.go.id, kuncinya ada pada kode pemindai quick response (QR) di pojok kanan bawah dokumen kertas yang telah dicetak sendiri. Kode QR atau QR Code berperan sebagai penanda keaslian data sekaligus pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Cara mengetahui palsu tidaknya data dapat dilakukan dengan melakukan pemindaian QR Code tersebut menggunakan telepon seluler. Perangkat kemudian terhubung dengan laman www.dukcapil.kemendagri.go.id yang menampilkan data lengkap masing-masing anggota keluarga. Dokumen terbukti asli jika hasil pindai menunjukkan tanda centang warna hijau, tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen. Jika tidak sesuai dengan database, dokumen akan menunjukkan centang warna merah.

GERIN RIO PRANATA 

Baca: Cara Mengubah Data Anggota Keluarga di Kartu Keluarga

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

18 hari lalu

QRIS merupakan QR Code yang kini marak digunakan sebagai model pembayaran, tak terkecuali untuk bayar tol. Simak cara bayar tol pakai QRIS berikut. Foto: Canva
Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

Anda lupa tidak bawa kartu e-tol? Jangan panik. Anda bisa bayar jalan tol tanpa kartu menggunakan OBU. Begini caranya.


5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

38 hari lalu

Menteri Agraria Akan Rombak Konsep Jabodetabekjur
5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

Jakarta dengan istilah Jabodetabekjur juga tidak lagi menjadi ibu kota. Nama itu baru akan digunakan ketika ibu kota sudah pindah.


KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

39 hari lalu

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat berada di SMPN 193 Cakung Jakarta Timur pada Jumat pagi, 13 Oktober 2023. TEMPO/AISYAH AW
KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

Pendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap I tahun 2024, saat ini telah mencapai lebih dari 11.000 mahasiswa


BI Siapkan Penukaran Uang hingga Rp 197,6 T untuk Ramadan dan Idul Fitri

41 hari lalu

Sejumlah pegawai BI melakukan penghitungan uang di Pulau Kabaruan, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, 28 Oktober 2021. Kegiatan penukaran uang dilakukan bekerja sama dengan Bank Sulutgo dan BRI dengan mekanisme whole sale, dimana pihak bank mengumpulkan uang dari masyarakat untuk ditukarkan. Penukaran uang tidak dilakukan langsung ke masyarakat untuk mengurangi kontak langsung, mengurangi kerumunan massa dan mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/ADWIT B PRAMONO
BI Siapkan Penukaran Uang hingga Rp 197,6 T untuk Ramadan dan Idul Fitri

BI memproyeksikan kebutuhan uang selama Ramadan dan Idul Fitri 2024 tahun sebesar Rp 197,6 triliun. Sebanyak itu pulalah jumlah uang yang disiapkan BI.


Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

43 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

Data penerima KJMU saat ini sedang dilakukan pemadanan, namun Disdukcapil menemukan sejumlah data penerima tak sesuai.


38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

43 hari lalu

38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mewajibkan setiap lembaga atau perusahaan yang telah diberi hak akses data kependudukan, memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk mengontrol berbagai ancaman resiko keamanan data dan informasi.


Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

44 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

Bagaimana nasib penerima KJMU yang disebut Disdukcapil DKI Jakarta tak sesuai dengan parameter pemadanan data?


Beda dengan Paspor, Begini Cara Mengajukan Visa

46 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Beda dengan Paspor, Begini Cara Mengajukan Visa

Visa merupakan dokumen penting yang menjadi syarat seseorang dapat memasuki wilayah negara lain. Untuk mendapatkannya, ada tahapan yang perlu diperhatikan.


Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

55 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih memiliki bentuk fisik.


Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

59 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menonaktifkan NIK KTP DKI warga yang berdomisili di luar Jakarta