Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sopir Grab Tersangka Pelecehan Hari Ini Diperiksa Sebagai Pelapor Pengeroyokan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi Pengeroyokan.
Ilustrasi Pengeroyokan.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSopir taksi online Grab Car yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan dan pelecehan terhadap penumpang, Godelfridus Janter, 48 tahun melaporkan kasus pengeroyokan terhadap dirinya.

Dia akan diperiksa sebagai pelapor kasus pengeroyokan itu di Polres Jakarta Barat hari ini, Senin, 27 Desember 2021. Pengacara Godelfridus, Siprianus Edi Harbum, membenarkan hal tersebut. “Penyidik Polres Jakbar akan memeriksa, maka, kami dampingi,” ujar Siprianus saat dikonfirmasi wartawan. 

Godelfridus sebelumnya melaporkan dugaan pengeroyokan pada Jumat dini hari, 24 Desember 2021. Laporan Godelfridus telah diterima oleh Polres Jakarta Barat dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1062/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA. 

Dugaan pengeroyokan itu terjadi bersamaan dengan peristiwa yang menimpa sang sopir dengan seorang penumpangnya berinisial NT. Seperti diketahui, NT lewat media sosial mengungkapkan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan seorang sopir Grab.

NT menyebut dia dipegang dagunya oleh Godelfridus setelah turun dari kendaraan yang ditumpanginya. Awalnya NT yang baru pulang dari sebuah acara di PIK memesan Grab menuju rumahnya. Di tengah jalan NT muntah dengan membuka kaca mobil.

Namun, Godelfridus meminta agar NT memberi uang sejumlah Rp 300 ribu sebagai ganti karena dia tak bisa mencari penumpang lagi karena mobilnya kena muntah. NT mengaku memberi uang Rp 100 ribu namun sang sopir tak terima.

"Saya dipegang-pegang dagunya, terus abis itu saya dipegang-pegang di area pundak, area bahu, terus dirangkul, dipeluk," kata NT.   

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak terima dengan pelecehan tersebut, NT melakukan perlawanan dengan menepis tangan pelaku. Namun tindakan tersebut dibalas dengan tendangan dan pukulan dari pelaku kepada NT dan kakaknya. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan.   

Cerita tersebut dibantah kubu GJ. Siprianus mengatakan kliennya tak melakukan pelecehan seksual. 

Berdasarkan kronologi versi Siprianus, usai pertikaian antara Godelfridus dengan NT selesai, seorang laki-laki datang dan langsung menyerang kliennya. Saat itu posisi Godelfridus hendak masuk ke dalam mobil. 

Sopir Grab itu lantas memiting kepala pria itu dengan lengan kanannya dan akhirnya keduanya terjatuh ke jalanan aspal. “Saat itu, GJ merasa ada yang menginjaknya sehingga kepala bagian kanan luka memar dan lengan kanan dan kiri serta lutut luka,” tutur Siprianus pada Sabtu, 25 Desember 2021. 

Baca juga: Pengacara Sopir Grab Bantah Kliennya Lakukan Pelecehan Seksual ke Penumpang

ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

22 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

16 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

19 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

20 hari lalu

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.


Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

20 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.


Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

20 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.


Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

20 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro sambil berhadapan dengan massa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Februari 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza
Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.


Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

21 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

21 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

21 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.