TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah memastikan upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022 tidak akan direvisi lagi. Upah minimum para pekerja di Jakarta untuk 2022 itu sudah ditetapkan senilai Rp 4.641.854.
"Tidak ada kemungkinan untuk direvisi lagi," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 27 Desember 2021.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen alias Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Angka ini kemudian direvisi demi asas keadilan.
Anies lantas memutuskan upah tahun depan naik Rp 225.667 atau 5,11 persen. Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan Rp 4.641.854. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Meski tak akan direvisi lagi, Andri menuturkan, pihaknya tetap membuka ruang bagi pengusaha untuk berdiskusi. Hal itu jika ekonomi perusahaan tidak tumbuh akibat terdampak pandemi Covid-19.
"Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang kebetulan sektornya tumbuh, tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan," jelas dia.
Seperti diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menolak penetapan UMP DKI yang naik 5,11 persen itu. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengimbau pengusaha di Ibu Kota tak menerapkan revisi Upah Minimum DKI Jakarta 2022.
Kami mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, namun tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021," ujar dia dalam konferensi pers, Senin, 20 Desember 2021.
Menurut Apindo, Gubernur DKI Jakarta, telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.
Namun keputusan Anies soal UMP DKI 2022 ini disambut baik oleh kalangan buruh dan pekerja. Preseden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Saiq Iqbal mengatakan keputusan Anies menaikkan UMP DKI Jakarta murni dilandasi pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021. Selain itu, didasari pertimbangan ekonomi bahwa setiap kenaikan upah minimum 5 persen akan meningkatkan daya beli Rp180 triliun.
Baca juga: Anies Baswedan Terbitkan Kepgub, UMP DKI 2022 Sah Jadi Rp 4,6 Juta