TEMPO.CO, Bogor - Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyebut banyak proyek pembangunan yang menggunakan APBD belum selesai hingga akhir tahun ini. Rudy meminta dinas Kabupaten Bogor harus melakukan evaluasi agar proyek mangkrak atau semrawut karena dipaksakan selesai tersebut tidak terulang pada tahun berikutnya.
"Ya tentu ini menjadi catatan kita, utama di jelang akhir tahun masih yang harus dikejar dan diselesaikan," kata Rudy di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong. Senin, 27 Desember 2021.
Menurut Rudy, masalah itu bukan semata-mata kesalahan kontraktor melainkan karena lelang proyek sering dilakukan di akhir tahun. "Kenapa gak sejak awal jadi masih bisa ngejar kalau ada ketertinggalan," ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu akan mengadakan rapat pimpinan dewan dengan tim anggaran pemerintah daerah. DPRD akan mengevaluasi proyek pembangunan yang belum selesai serta komposisi evaluasi Gubernur dan RAPBD 2022.
Untuk keberlangsungan dan pencapaian target pembangunan, DPRD Kabupaten Bogor akan merekomendasikan kepada Bupati Bogor untuk menempatkan SDM sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing. Menurut catatan DPRD, ada beberapa pos di kedinasan yang masih dijabat oleh pejabat fungsional.
"Padahal kita ada 18 ribu ASN, harusnya jabatan strategis itu diisi oleh SDM ASN yang definitif. Kami ingin tahu BPKSDM ini sudah tepat apa belum menempatkan sumber dayanya," kata Rudy.
Pada saat ini ada beberapa proyek Pemkab Bogor yang mangkrak, seperti pembangunan Gelanggang Olahraga Masyarakat atau GOM di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)Kabupaten Bogor.
Ketiga proyek dan stadion mini itu, diantaranya GOM Cisarua yang saat ini baru mencapai 87,12 persen. Kedua, pembangunan GOM Gunung Putri yang baru mencapai 55,25 persen dan pembangunan stadion mini di Kecamatan Tenjo yang baru dikerjakan 33,22 persen.
Pelaksana Tugas Kepala Dispora Kabupaten Bogor, Hadijana menyebut akibat keterlambatan pengerjaan itu, ada kemungkinan dinas akan memutus kontrak perusahaan yang melaksanakan pengerjaan tersebut. "Karena kalau pun kita kasih perpanjangan waktu hingga 50 hari kerja, tidak mungkin selesai hingga waktu yang ditentukan. Kemungkinan kita akan putus kontrak," ucap Hadijana.
M.A MURTADHO
Baca juga: Mahasiswa Protes Rencana Pemkab Bogor Bangun Tempat Sampah Terpadu di Rumpin