Andri mengatakan, setiap tahun sebelum atau sesudah pandemi Covid-19, kenaikan UMP kerap tidak menemui kata sepakat. Ada penolakan dari pihak yang diajak berunding di dewan pengupahan. Meski demikian, akhirnya Pemprov DKI tetap memutuskan kenaikan upah sesuai kajian.
"Selama ini tidak ada kesepakatan, bukan hanya tahun 2022 ini tahun kemarin 2021 ada kesepakatan enggak? Tidak. Artinya kami tetap melibatkan dewan pengupahan tetapi, kesepakatan untuk tidak sepakat dalam setiap kali dewan pengupahan itu tetap dilaksanakan," ujar Andri.
Karena itu, Andri Yansyah menegaskan keputusan Pemprov DKI Jakarta mengubah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen sudah final.
Dia menyebutkan, pihaknya tidak akan merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.66.
Gubernur DKI Anies Baswedan telah resmi meneken Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 tentang UMP Tahun 2022 pada 16 Desember 2021. Keputusan itu berlaku resmi pada 1 Januari 2022.
Andri menjelaskan, dalam SK tersebut ada kebijakan kenaikan UMP sebesar 5,1 hanya bagi sektor usaha yang mengalami pertumbuhan saat pandemi COVID-19.
"5,1 tidak direvisi kembali, tetapi dalam SK tersebut diberikan ruang terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan pada saat pandemi Covid-19," ujarnya.
Meski begitu, Andri belum bisa menjelaskan nilai kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 bagi sektor yang terdampak Pandemi Covid-19.
"Bagi pengusaha yang memang gak tumbuh akan dibahas lagi di Dewan Pengupahan," katanya.
Bila menilik dari SK Gubernur DKI Nomor 1517 yang diterbitkan Anies pada Diktum Ketiga diwajibkan bagi pengusaha untuk menerapkan UMP di perusahaan sesuai dengan kemampuan dan produktivitas.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih," bunyi Diktum Ketiga SK tersebut.
Kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen ini sebelumnya mendapat protes dari Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo.