TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menahan dokter Richard Lee mulai malam ini, Senin, 27 Desember 2021 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan itu dilakukan lantaran berkas perkara kasus illegal access yang menjerat dirinya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa alias P21.
Atas dasar itu, polisi pun akan segera melimpahkan Richard yang berstatus sebagai tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan. "Mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan malam ini.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Richard Lee, Razman Nasution, mengatakan kliennya ditahan selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses pelimpahan tahap kedua oleh kepolisian kepada jaksa. Meski begitu, kata Razman, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami sudah bikin surat penangguhan penahanan," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan.
Richard Lee sebelumnya ditangkap pada Rabu siang 11 Agustus 2021 atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Proses penangkapan Richard Lee sempat divideokan istrinya, Reni Effendi. Video itu diunggah di akun Instagram dan selanjutnya viral. Dalam video yang beredar, polisi tampak membopong Richard Lee secara paksa.
Adapun Richard Lee ditangkap karena telah mengakses akun media sosialnya yang disita penyidik sebagai barang bukti. Tindakan itu dianggap ilegal.
Richard Lee mengunggah sebuah video di Instagram pada 6 Agustus 2021 dengan caption berbunyi: "Hai semuanya, akhirnya saya kembali lagi setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan yang luar biasa. Banyak halangan, banyak hambatan." Padahal, akun Richard telah disita polisi pada 5 Agustus 2021.
Kepala Subdirektorat Siber Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Rovan Richard saat itu telah juga dikuatkan oleh putusan pengadilan serta berita acara penyitaan. Selain mengakses akun secara ilegal, Richard Lee juga dituding menghapus beberapa unggahan di akun Instagram miliknya.
Atas perbuatan ilegal akses dan pengilangan barang bukti, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang atau UU ITE dan atau Pasal 231 dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yusri menyebut ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara.
ADAM PRIREZA
Baca: Richard Lee Ditangkap dan Ditahan Lagi, Istri: Gila Hukum di Negeri Ini