Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasusnya Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Richard Lee Ditahan Mulai Malam Ini

Reporter

image-gnews
Dokter kecantikan Richard Lee ditemani istinya Reni Effendi dan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021. Richard Lee dibebaskan dan menerima penangguhan penahanan dengan istrinya, Reni Effendi sebagai jaminan. TEMPO/Nurdiansah
Dokter kecantikan Richard Lee ditemani istinya Reni Effendi dan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021. Richard Lee dibebaskan dan menerima penangguhan penahanan dengan istrinya, Reni Effendi sebagai jaminan. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menahan dokter Richard Lee mulai malam ini, Senin, 27 Desember 2021 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan itu dilakukan lantaran berkas perkara kasus illegal access yang menjerat dirinya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa alias P21.

Atas dasar itu, polisi pun akan segera melimpahkan Richard yang berstatus sebagai tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan. "Mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan malam ini.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Richard Lee, Razman Nasution, mengatakan kliennya ditahan selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses pelimpahan tahap kedua oleh kepolisian kepada jaksa. Meski begitu, kata Razman, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Kami sudah bikin surat penangguhan penahanan," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan.

Richard Lee sebelumnya ditangkap pada Rabu siang 11 Agustus 2021 atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Proses penangkapan Richard Lee sempat divideokan istrinya, Reni Effendi. Video itu diunggah di akun Instagram dan selanjutnya viral. Dalam video yang beredar, polisi tampak membopong Richard Lee secara paksa.

Adapun Richard Lee ditangkap karena telah mengakses akun media sosialnya yang disita penyidik sebagai barang bukti. Tindakan itu dianggap ilegal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Richard Lee mengunggah sebuah video di Instagram pada 6 Agustus 2021 dengan caption berbunyi: "Hai semuanya, akhirnya saya kembali lagi setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan yang luar biasa. Banyak halangan, banyak hambatan." Padahal, akun Richard telah disita polisi pada 5 Agustus 2021.

Kepala Subdirektorat Siber Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Rovan Richard saat itu telah juga dikuatkan oleh putusan pengadilan serta berita acara penyitaan. Selain mengakses akun secara ilegal, Richard Lee juga dituding menghapus beberapa unggahan di akun Instagram miliknya.

Atas perbuatan ilegal akses dan pengilangan barang bukti, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang atau UU ITE dan atau Pasal 231 dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yusri menyebut ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara.

ADAM PRIREZA

Baca: Richard Lee Ditangkap dan Ditahan Lagi, Istri: Gila Hukum di Negeri Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Studi Public Desire: Indonesia Peringkat ke-6 dalam Daftar Pusat Fashion Global 2024

2 jam lalu

Didukung Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sulawesi Tengah, Febry Ferry Fabry membawa koleksi bertajuk Asmara di Bali dalam pergelaran Bali Fashion Trend 2024 Jumat, 27 September 2024. Foto: Dok. IFC
Studi Public Desire: Indonesia Peringkat ke-6 dalam Daftar Pusat Fashion Global 2024

Studi terbaru yang dilakukan oleh Public Desire menempatkan Indonesia di peringkat keenam sebagai salah satu hotspot fashion global tahun 2024.


Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jumat Ini

4 jam lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jumat Ini

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal pertemuan dengan pihak berperkara.


Polisi Dalami Peran Aktor Intelektual dan Dugaan Imbalan Pembubaran Diskusi di Kemang

7 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Polisi Dalami Peran Aktor Intelektual dan Dugaan Imbalan Pembubaran Diskusi di Kemang

Salah satu tersangka pembubaran diskusi di Kemang, FEK, mengaku menerima perintah untuk membubarkan acara diskusi sehari sebelum acara berlangsung.


Fitur Baru Best Practice dari Instagram, Tak Sekadar Tuntunan Bikin Konten

8 jam lalu

Ilustrasi Instagram. Foto: Canva
Fitur Baru Best Practice dari Instagram, Tak Sekadar Tuntunan Bikin Konten

Instagram merilis fitur baru berupa tuntunan Best Practice. Semua orang mungkin bisa jadi kreator konten, tapi tak banyak yang berhasil.


4 Keuntungan Centang Biru Instagram, Ada Akses ke Fitur Eksklusif

9 jam lalu

Cara mendapatkan centang biru Instagram. Foto: Canva
4 Keuntungan Centang Biru Instagram, Ada Akses ke Fitur Eksklusif

Ada banyak keuntungan centang biru Instagram yang bisa Anda dapatkan. Salah satunya adalah mendapat akses ke fitur eksklusif.


Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 10 Ribu Pil Ekstasi yang Disembunyikan di Baby Car Seat

10 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 10 Ribu Pil Ekstasi yang Disembunyikan di Baby Car Seat

Kepolisian juga mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang dalam penangkapan dua pengedar narkoba jenis ekstasi ini.


Sunan Kalijaga Klaim akan Laporkan Ketum Parpol atas Dugaan Penganiayaan, Polisi: Belum Ada Laporan

11 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Tempo/M. Faiz Zaki
Sunan Kalijaga Klaim akan Laporkan Ketum Parpol atas Dugaan Penganiayaan, Polisi: Belum Ada Laporan

Hingga Senin, 7 Oktober 2024, kepolisian belum mendapat laporan Sunan Kalijaga soal dugaan penganiayaan yang dilakukan ketua umum partai.


Cara Mengedit Foto di Feed Instagram

12 jam lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Mengedit Foto di Feed Instagram

Instagram memiliki fitur baru yang membuat pengguna tak harus mengunduh aplikasi ketiga untuk mengedit foto di feed. Berikut caranya.


Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Sebut Ada 7 Korban Laki-laki

17 jam lalu

Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Sebut Ada 7 Korban Laki-laki

Tiga dari 7 korban kasus pencabulan anak di panti asuhan di Tangerang masih di bawah umur.


9 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Ditahan, Polisi Janji Buru Tersangka Lain

19 jam lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
9 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Ditahan, Polisi Janji Buru Tersangka Lain

Polda Metro Jaya belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 30 anggota Polri yang melakukan pengamanan dalam kasus pembubaran diskusi di Kemang.