TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat hingga 29 Desember 2021 sudah ada 450 ribu kendaraan yang mengikuti uji emisi. Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Yusiono Anwar mengatakan hal itu mengindikasikan tingkat kesadaran masyarakat semakin baik.
Dalam diskusi virtual "Tekan Emisi, Jakarta Bebas Polusi" Yusiono mengatakan kebijakan uji emisi sebenarnya sudah diberlakukan pada 2005. Namun jumlah peserta uji emisi tidak lebih dari 36.000 kendaraan per tahun.
Setelah Anies Baswedan menerbitkan Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, jumlah peserta uji emisi melonjak hingga 465.048 unit pada tahun ini.
Data Dinas Lingkungan Hidup DKI menunjukkan grafik tertinggi uji emisi terjadi pada November 2021. "Uji emisi mencapai 190.026 kendaraan," kata Yusiono di Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.
Yusiono mengatakan angka uji emisi meningkat karena aktivitas masyarakat dilonggarkan pada November 2021. Faktor lain adalah rencana sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang belum uji emisi pada 13 November 2021.
Selanjutnya rencana sanksi tilang uji emisi itu ditunda karena jumlah kendaraan yang sudah uji emisi masih minim....