TEMPO.CO, Kabupaten Tangerang - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membatasi kegiatan umum masyarakat di daerahnya sampai pukul 22.00 pada malam pergantian tahun ini.
Zaki memastikan tahun baru kali ini tidak ada perayaan, kembang api, terlebih lagi konser musik dan sejenisnya. "Semua kegiatan harus sudah selesai batas maksimalnya adalah jam 10.00 malam," katanya Jumat, 31 Desember 2021.
Zaki mengatakan larangan dan pengetatan kegiatan masyarakat pada malam pergantian tahun merupakan langkah Pemkab dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19.
Pada malam tahun baru, Zaki mengatakan, semua petugas akan mengawasi mulai dari pukul 19.00 sampai 00.30. "Atau bahkan nanti Satpol PP bisa sampai subuh dengan dengan Pak Dandim dan Pak Kapolres. Jadi mohon diikuti tata tertibnya,” katanya.
Ia mengatakan tidak segan untuk memberi tindakan keras jika ada warga yang melanggar kebijakan ini.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga meminta pengelola mal agar membuka konter atau gerai khusus untuk vaksinasi pengunjung yang belum tervaksin atau vaksin lengkap.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga:
2021, Kasus Perselisihan Hubungan Industrial di Kabupaten Tangerang Menurun