TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat bersama Bea dan Cukai menggagalkan upaya penjualan narkoba jenis ekstasi dan sabu yang akan diedarkan pada malam tahun baru.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Ady Wibowo menyebut sebanyak 5.005 butir pil ekstasi asal Belanda dan 1,3 kilogram sabu diamankan di 2 lokasi berbeda.
"Ribuan pil ekstasi dikemas dalam kemasan barang elektronik lampu kamar untuk mengelabui petugas," tutur Ady dalam keterangan tertulisnya.
Sebanyak tiga orang tersangka, berinisial IML, 29 tahun; MM, 30 tahun; dan DG, 31 tahun, diamankan di dua lokasi berbeda.
Ady menjelaskan, IML dan MM ditangkap di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, sementara DG ditangkap di Cilincing, Jakarta Utara. Jika dirupiahkan, menurut Ady, narkoba yang diamankan dalam pengungkapan ini senilai Rp 3,25 miliar.
Menurut Ady, polisi kini masih memeriksa para tersangka. "Baru ditangkap tanggal 29 Desember 2021. Masih terus kami dalami. Ini bukan sesuatu yang mudah karena ini jaringan internasional, bukan hanya di luar, tapi di dalam juga ada," tutur Ady.
Saat ini polisi masih memburu seorang anggota jaringan peredaran narkoba itu, berinisial NA. Adapun para pelaku yang sudah tertangkap akan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
ADAM PRIREZA
Baca juga: Sepanjang 2021, 6 Artis Ini Ditangkap Polda Metro karena Kasus Narkoba