TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak di kota Depok meningkat selama periode 2021 dibanding tahun sebelumnya.
“Ya ada peningkatan kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak,” kata Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar kepada wartawan di kantornya, Jumat 31 Desember 2021.
Imran mengatakan, berdasarkan catatan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok pada 2020 tindak kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual sebanyak 125 sedangkan pada tahun ini meningkat menjadi 134 kasus.
Lebih jauh Imran mengatakan, salah satu pemicu peningkatan itu adalah minimnya kontrol masyarakat terhadap perlakuan tidak senonoh pada anak tersebut.
“Banyak pemicunya, contoh seperti kejadian guru ngaji cabul kemarin, yang bersangkutan tinggal sendiri sementara istrinya di luar daerah, jadi kesempatan itu banyak,” kata Imran.
Lebih detail Imran mengatakan, peningkatan kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak terjadi pada Pasal 80 dan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal 80 itu tentang kekerasan pada anak, meningkat dari 34 di tahun sebelumnya, menjadi 42 di tahun ini,” kata Imran.
Sementara untuk Pasal 82 yakni tindakan cabul pada anak meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 56 kasus menjadi 58 kasus pada tahun ini.
Imran pun berpesan kepada masyarakat agar lebih meningkatkan lagi kewaspadaannya utamanya terhadap anak-anaknya agar tindakan kekerasan dan pelecehan seksual pada anak tidak terus bertambah di Kota Depok.
Seperti diketahui seorang guru ngaji di Kota Depok berinisial MMS, 52 tahun, ditangkap lantaran melakukan kekerasan seksual pada anak.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, kejadiannya di Kecamatan Beji. Terduga pelaku MMS (52) merupakan guru ngaji yang dipercayakan para orang tua di lingkungan setempat mengajar ngaji anak-anak.
“Tadi malam kami menerima penyerahan (terduga pelaku), pencabulan anak-anak dibawah umur,” kata Yogen kepada wartawan, Senin 13 Desember 2021.
Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, peristiwa pencabulan itu berlangsung pada bulan Oktober 2021.
“Bulan Oktober anak-anak ngaji sore seperti biasa, pas sepi, salah satu anak disuruh membereskan kamar pelaku dan disana dilakukan perbuatan itu,” kata pria tua itu.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA