TEMPO.CO, Jakarta - Kasus prostitusi yang dijajakan secara online yang menyeret pesinetron Cassandra Angelie mengungkapkan sejumlah fakta lain.
Salah satunya adalah penemuan sejumlah nama publik figur yang diduga terkait kasus prostitusi online ini. Nama-nama itu ditemukan dalam HP muncikari yang ikut ditangkap dalam kasus Cassandra Angelie.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah mengantongi daftar nama tokoh publik yang diduga terlibat praktek prostitusi online.
Daftar nama itu, menurut Zulpan, didapat dari telepon seluler muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Cassandra Angelie.
"Kepada public figure yang masuk dalam daftar list muncikari akan kami lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Desember 2021.
Ketiga muncikari itu berinisial KK, 24 tahun; R, 25 tahun; dan UA, 26 tahun. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Adapun Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Desember 2021.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat ihwal maraknya praktek prostitusi secara online. Menurut Zulpan, polisi kemudian melakukan pendalaman dan patroli siber.
Polisi lantas mengetahui bahwa akan berlangsung praktek prostitusi yang melibatkan Cassandra pada jam dan tempat penangkapan berlangsung.
Saat ditangkap, kata Zulpan, Cassandra tengah berada di dalam kamar hotel tersebut bersama seorang pria. "Pada saat ditangkap, mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," tutur Zulpan.
Zulpan menjelaskan para muncikari berperan memasarkan jasa prostitusi tersebut secara online. Mereka juga berperan menampung uang hasil transfer dari para pelanggan yang menyewa jasa prostitusi.
Adapun para muncikari dan Cassandra Angelie kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mempersangka mereka dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 UU tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun, serya pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara.
ADAM PRIREZA
Baca juga: Bertarif Rp 30 Juta, Cassandra Angelie Disebut Sudah 5 Kali Terlibat Prostitusi