TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan laporan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bahar Bin Smith ke Polda Jawa Barat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyebut hal itu dilakukan lantaran lokasi dugaan tindak pidana yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polda Jabar.
“Kasus Bahar Bin Smith ditangani Polda Jabar karena tempat kejadian perkaranya di Jonggol, Bogor, sehingga masuk ke (wilayah) Polda Jabar,” ujar Zulpan di Polda Metro pada Senin, 3 Januari 2022.
Seperti diketahui, ada dua laporan terhadap Bahar Bin Smith di Polda Metro Jaya. Laporan pertama tertanggal 7 Desember 2021, terlapor yang tercatat adalah Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana. Dalam laporan dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu tertulis dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Pasal yang digunakan dalam laporan itu adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Pada laporan kedua, bernomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021, terlapor yang tercatat adalah Bahar Bin Smith. Perkara yang dilaporkan pun sama dengan laporan sebelumnya, yaitu dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Adapun pasal yang digunakan adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam laporan itu, tertulis tempat kejadian berada di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat.
Salah satu pelapornya adalah Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab. Husin menduga Eggi dan Bahar bin Smith menyebar ujaran kebencian dalam komentar mereka terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman soal dirinya yang berdoa menggunakan bahasa Indonesia karena menilai Tuhan bukan orang Arab.
ADAM PRIREZA
Baca juga: Penuhi Panggilan Polda Jawa Barat, Bahar bin Smith: Saya Kooperatif