TEMPO.CO, Bekasi - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi kepada anak buahnya yang memberikan pengawalan secara ilegal kepada warga sipil pembawa mobil mewah ke Puncak, Bogor.
Pengawalan pada Jumat, 31 Desember 2021 lalu berujung sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, karena anggota Dishub Kota Bekasi melawan arah dan membahayakan pengendara lain di sana.
"Saya selaku pimpinan memohon maaf dan ke depan saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Dadang dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Januari 2022.
Selain melanggar lalu lintas, mobil yang dipakai mengawal dari Tol Bekasi Barat sampai diberhentikan di Simpang Gadok ini melanggar aturan lain tentang penggunaan lampu rotator. Mobil dinas sedan itu memakai lampu warna biru untuk Polri, semestinya warna kuning.
"Untuk itu, sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub juga akan terus kami lakukan," ucap Dadang.
Menurut Dadang, pengawalan dilakukan tanpa sepengetahuannya. Ia mengakui perbuatan anak buahnya tersebut telah menyalahi aturan. Adapun, warga yang mendapatkan pengawalan juga merupakan warga sipil biasa.
Dadang menambahkan, pihaknya telah memanggil pegawai tersebut dan memberikan tindakan atas pelanggaran disiplin yang telah dilakukan berupa pernyataan tidak puas dan dipindahkan dari Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) ke bidang lainnya.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 135 dijelaskan Kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan, bukan Dinas Perhubungan. Apabila mendapat permintaan pengawalan, Dishub berkoordinasi dengan Kepolisian.
"Sesuai aturan prosedur tetap (protap) saat pengawalan, Kepolisian berada di depan dan Dishub berada di belakang," kata dia.
Adapun, pengawalan yang dilakukan anak buahnya, adalah inisiatif sendiri. Ketika itu, lanjut Dadang, ketika mendapat permintaan pengawalan, petugas tersebut sedang berjaga di Exit Tol Bekasi Barat untuk pengamanan Nataru. Ia mengakui hal itu merupakan kesalahan. "Saat itu petugas tersebut juga langsung mengaku salah dan menerima tindakan penilangan," kata Dadang.
ADI WARSONO
Baca juga: Kawal Kerabat Pejabat ke Puncak, Kendaraan Dishub Bekasi Dihentikan Polisi