TEMPO.CO, Jakarta - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta kembali naik ke level 2. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," demikian bunyi instruksi tersebut.
Selama PPKM Level 2, sekolah tatap muka terbatas tetap dapat diberlakukan dengan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Aktivitas lainnya juga dapat berjalan, seperti belanja di supermarket atau pasar swalayan dengan jam operasional dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung 75 persen.
Jam operasional tempat makan dan restoran juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen. Sementara itu, waktu makan maksimal 60 menit.
Tempat ibadah masih bisa buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. "Atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama."
Pada PPKM Level 2 ini, fasilitas umum, seperti area publik, taman, tempat wisata, dan lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata juga masih berlaku. Waktunya adalah Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Wagub Riza Patria Sebut Teknis PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Bakal Berbeda