TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah Bahar bin Smith akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2021. Penahanan Bahar bin Smith lantaran kasus ujaran kebencian dengan SARA yang dituduhkan pada dirinya memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berikut perjalanan kasus Bahar bin Smith hingga ditahan:
1. Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi
Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana. Kedua laporan itu masing masing pada 7 Desember 2021 dan 17 Desember 2021.
Dua laporan itu sama sama menyebut Bahar telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA.
"Terkait hal yang bersifat SARA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya sudah mengetahui jika dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Laporan-laporan ini mengada-ada menurut beliau. Kan, biasa saja beliau itu menjadi target setelah keluar kemarin," ujar Ichwan saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 20 Desember 2021.
Ia menduga pokok perkara yang dilaporkan oleh pelapor salah satunya adalah ceramah Bahar yang menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman. "Kami pemahamannya baru itu. Kami belum tau kalau ada video lain atau yang mungkin dilaporkan apa," ucap Ichwan.