TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap alasan mereka menetapkan Cassandra Angelie sebagai tersangka dalam kasus prostitusi. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, polisi menjerat Cassandra dengan Pasal 55 KUHP yang artinya turut serta.
"Karena dalam hal ini saudari CA juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Januari 2022.
Walau jadi tersangka, Zulpan mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Cassandra. Sebab ancaman hukuman terhadap pemain sinetron Ikatan Cinta itu hanya 1 tahun.
"Namun wajib lapor dan tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan," kata Zulpan.
Seperti diketahui, Cassandra Angelie ditangkap polisi di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Desember 2021. Saat itu, dirinya tengah berada di dalam kamar hotel bersama seorang kliennya. Tak lama setelah itu, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.
Menurut Zulpan, apa yang dilakukan oleh Cassandra dan pelanggannya bersifat personal. Merujuk kepada aturan hukum yang berlaku, kata Zulpan, hal yang sifatnya personal atau privat itu tak bisa diproses lebih lanjut. Atas dasar itu penyidik hanya fokus menjerat pihak-pihak yang menawarkan jasa prostitusi, dalam hal ini adalah tiga orang muncikari Cassandra Angelie.
Ketiganya, berinisial KK, 24 tahun; R, 25 tahun; dan UA, 26 tahun, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
“Itu aturan hukum yang berlaku dan bisa diterapkan. Ini jawaban dari Polda Metro Jaya terhadap yang disampaikan Komnas Perempuan agar meminta polisi menindak hukum pelanggan artis CA,” kata Zulpan.
Dari ketiga muncikari ini, polisi juga mendapatkan daftar artis lainnya yang diduga ikut dalam bisnis prostitusi mereka. Namun polisi tak akan melakukan penangkapan. Zulpan mengatakan akan memanggil mereka untuk diberi arahan.
Baca juga: Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie tak Dapat Dijerat
M JULNIS FIRMANSYAH