TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Rabu pagi dimulai dari penjelasan pakar hukum soal pelanggan Cassandra Angelie tak bisa ditangkap.
Perjalanan kasus ujaran kebencian Bahar bin Smith alias Habib Bahar juga banyak dibaca. Bahar langsung ditahan oleh Polda Jawa Barat usai menjalani pemeriksaan pada Senin malam.
Berita lain yang menarik perhatian pembaca adalah status PPKM Jakarta yang telah dinaikkan ke level 2. Sekolah tatap muka tetap diperbolehkan, namun supermarket dan tempat makan dibatasi hingga pukul 21.00.
Berikut tiga berita terpopuler kanal metropolitan pada Rabu pagi, 5 Januari 2022:
1. Pakar Hukum Jelaskan Penyebab Polisi Tak Bisa Tangkap Pelanggan Cassandra Angelie
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan alasan polisi tidak bisa menangkap pelanggan Cassandra Angelie. Saat ini polisi hanya menjerat Cassandra dan tiga muncikarinya sebagai tersangka prostitusi, sedangkan pelanggannya yang turut diciduk saat penggerebekan lolos dari jerat hukum.
Menurut Abdul, tindakan yang dilakukan oleh pelanggan Cassandra masuk dalam ranah perzinahan. Namun pasal ini baru bisa diterapkan, jika sang lelaki hidung belang sudah memiliki keluarga atau istri.
"Artinya hubungan seks di luar nikah bagi pria dan wanita lajang, tidak terjangkau hukum pidana, kecuali salah satu atau dua-duanya (Cassandra atau pelanggan) terikat perkawinan," ujar Abdul saat dihubungi Tempo, Selasa, 4 Januari 2022.
Sedangkan alasan tiga muncikari Angelie diterapkan sebagai tersangka karena mereka telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking.
Abdul mengatakan pemain sinetron Ikatan Cinta itu juga bisa dijerat sebagai tersangka, jika dia sudah memiliki suami dan dilaporkan atas tuduhan perzinahan. "Untuk konsumen, sepanjang sang konsumen belum berkeluarga, tidak ada pihak yang bisa mempidanakan sebagai perzinahan," kata Abdul.
Selanjutnya perjalanan kasus ujaran kebencian Bahar bin Smith...