2. Perjalanan Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith hingga Ditahan
Bahar bin Smith langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2021.
Penahanan Bahar bin Smith lantaran kasus ujaran kebencian dengan SARA yang dituduhkan pada dirinya memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana. Kedua laporan itu menyebut Bahar telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA.
Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menduga pokok perkara yang dilaporkan oleh pelapor salah satunya adalah ceramah Bahar yang menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. "Kami pemahamannya baru itu. Kami belum tau kalau ada video lain atau yang mungkin dilaporkan apa," ucap Ichwan pada 20 Desember 2021.
Belum lama keluar dari penjara, Bahar bin Smith bakal kembali berurusan dengan polisi. Kali ini dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di Polda Metro Jaya. Nama Bahar bin Smith kini tengah ramai diperbincangkan warganet hingga terdapat tagar #TangkapBaharSmith di media sosial. Tagar tersebut dipicu omongan Bahar dalam sebuah video yang viral saat ia menyebut nama KASAD Jenderal Dudung Abdurachman. Dia mempertanyakan soal Dudung yang disebutnya tak terlihat saat bencana erupsi Gunung Semeru. ANTARA
Menurut Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab, dia melaporkan Bahar dan Eggi atas komentar keduanya ke publik soal pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman. Ia menduga Bahar dan Eggi memelintir kata-kata Dudung dalam penjelasannya ke publik. “Seolah-olah Pak Dudung menyetarakan antara manusia dan tuhan.”
Kubu Bahar bin Smith lantas melaporkan balik Husin Alwi Sihab ke Polres Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021. Dia dilaporkan atas penyebaran berita bohong yang menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.
Pada hari yang sama, Bahar menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Pada Senin, 3 Januari 2021, Bahar bin Smith mendatangi Polda Jawa Barat. Dia memenuhi undangan pemeriksaan dirinya sebagai terlapor kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Usai pemeriksaan, polisi langsung menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Selanjutnya status PPKM Jakarta naik ke level 2...