3. Status PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Pasar Swalayan dan Resto Tutup Pukul 21.00
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta kembali naik ke level 2. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," demikian bunyi instruksi tersebut.
Selama PPKM Level 2, sekolah tatap muka terbatas tetap dapat diberlakukan dengan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan protokol kesehatan ketat di SDN 12 Bintaro, Jakarta Selatan, Senin, 3 Januari 2022. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat. TEMPO/Ridho Fadilla
Aktivitas lainnya juga dapat berjalan, seperti belanja di supermarket atau pasar swalayan dengan jam operasional dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung 75 persen.
Tempat ibadah masih bisa buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. "Atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama."
Baca juga: Cassandra Angelie Jadi Tersangka, Polisi: Ikut Tawarkan Diri dalam Prostitusi