TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria paruh baya, berinisial CP, 55 tahun, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris M. Faruk Rozi mengatakan, pria itu telah mencabuli korban sebanyak 5 kali.
“Pelaku juga mengimingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 30 ribu,” tutur dia dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 5 Januari 2022. Diketahui bahwa CP bekerja sebagai seorang penarik gerobak.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terungkap pada Ahad, 2 Desember 2021 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, orang tua korban melihat anaknya meringis kesakitan. Korban lantas mengatakan telah dicabuli oleh CP.
Mendengar aduan itu, orang tua korban lantas pergi mencari CP. Saat bertemu, kata Faruk, pelaku tidak merasa bersalah. “Pelaku malah mengatakan akan bertanggung jawab dan mengawini anak korban yang baru berusia 5 tahun,” ujar Faruk.
Kepada penyidik CP mengungkap alasan dirinya melakukan pencabulan lantaran menyukai dan menyayangi korban. Polisi menjerat pria itu dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Marbot Masjid di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan Anak 13 Tahun
ADAM PRIREZA