TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengaku belum mengetahui kabar operasi tangkap tangan atau OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Sukur Nababan yang diwawancarai saat bersama Tri di Kantor DPC PDIP Kota Bekasi.
"Belum tahu kami, ini kami juga masih sibuk sama partai. Saya juga barusan cek sama Pak Tri beliau juga belum tahu ya," kata Sukur di Bekasi, Rabu, 5 Januari 2022.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin mengomentari sesuatu yang belum tahu.
"Jadi, kami tidak bisa mengomentari apa yang kami tidak tahu," ucapnya.
Ketua KPK Firli Bahuri telah membenarkan penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam sebuah operasi tangkap tangan pada hari ini.
"Saat ini Wali Kota Bekasi dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan," kata Firli dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara, Rabu ini.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengatakan bahwa KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu pada pukul 13.00 sampai 14.00 WIB.
"KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di Bekasi, Jawa Barat, siang hari ini mulai dari pukul 13.00 sampai 14.00 WIB," kata Nurul Ghufron.
Setelah OTT, para pihak yang saat ini diketahui salah satunya adalah Rahmat Effendi itu pun telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka segera dimintai keterangan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Kena OTT KPK, Diduga Kasus Suap Proyek dan Lelang Jabatan