TEMPO.CO, Jakarta - DKI Jakarta kembali ke status PPKM Level 2 dalam penanganan dan pengandalian Covid-19. Peningkatan level PPKM ini seiring dengan meningkatnya kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota.
Peningkatan level ini telah ditetapkan Gubernur DKI AniesBaswedanmelalui Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 atau PPKM Level 2 itu berlaku selama 14 hari, sejak 4 Januari lalu hingga 17 Januari 2022. Salah satu yang diatur dalam PPKM Level 2 ini adalah kegiatan belajar-mengajar.
DKI Jakarta sendiri telah memulai pembelajaran tatap muka 100 persen pada hari pertama semester genap tahun ajaran 2021/2022 pada Senin, 3 Januari 2022 lalu.
Lalu bagaimana pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang telah berjalan?
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 yang diteken Anies Baswedan ini disebutkan bahwa:
Kegiatan Belajar Mengajar
- Satuan Pendidikan:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen akan digelar setiap hari.
Menurut Nahdiana, Pembalajaran Tapap Muka Terbatas dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50%, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
Nahdiana menjelaskan seluruh murid 100 persen dapat mengikuti PTM terbatas. Yakni seluruh peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas akan bisa ikut pembelajaran tatap muka terbatas.
Namun, lama belajar masih dibatasi paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Demikian pula protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah.
Pelaksanaan PTM terbatas setiap hari ini mengacu pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Lalu mempertimbangkan SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.
IQBAL MUHTAROM
Baca juga: DKI Kembali Terapkan PPKM Level 2, Ini Aturan Kerja di Sektor Perkantoran