Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PDIP Bicara Soal Peluang Eks Anak Buah Ahok Jadi Pj Gubernur DKI Pasca Anies

Reporter

image-gnews
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyampaikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 4 Juni 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyampaikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 4 Juni 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono mulai bicara soal sosok penjabat atau Pj Gubernur DKI setelah Anies Baswedan mengakhiri jabatannya pada Oktober 2022 mendatang.

Anggota DPRD DKI Gembong Warsono itu sudah menyebut nama Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, sebagai salah satu nama yang layak menjadi Pj Gubernur DKI periode 2022-2024.

Menurut Gembong, mantan anak buah kepercayaan BasukiTjahaja Purnama atau Ahok itu dinilai memahami dan menguasai persoalan Jakarta. "Saya kira oke tapi apakah pilihan jatuh kepada Pak Heru? Kita tidak tahu," ucapnya seperti dikutip dari Antara, Kamis, 6 Januari 2021. 

Heru Budi Hartono adalah birokrat yang meniti karir di Pemprov DKI Jakarta. Ia dilantik sebagai Wali Kota Jakarta Utara oleh Gubernur Joko Widodo alias Jokowi pada 2014.

Setahun berikutnya, pada 2015 ketika Jokowi naik menjadi Presiden, Heru Budi Hartono ditunjuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta. Heru bahkan sempat dijagokan Ahok menjadi wakilnya pada Pilkada DKI 2017.

Setelah Ahok kalah di Pilkada DKI, karir Heru Budi Hartono ditarik ke Istana mendampingi mantan bosnya Jokowi, sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenan.

Gembong berharap pengganti Gubernur DKI Anies Baswedan memahami persoalan Jakarta. 

"Supaya sisa waktu, selama dia jadi penjabat itu dia mampu menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan Anies yang belum tereksekusi," kata Gembong yang juga Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI di Jakarta.

Menurut Gembong, penjabat gubernur harus sudah bisa melanjutkan prioritas program tanpa perlu belajar dan penyesuaian yang membutuhkan waktu lama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal dilaksanakan pada 2024. Bersamaan dengan Pilpres dan pemilihan anggota DPR dan DPRD.

Sehingga ada 101 daerah di Tanah Air yang terdiri dari tujuh gubernur (salah satunya di DKI Jakarta), 76 bupati dan 18 wali kota yang akan kosong selama 2022 hingga 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pada pasal 201 ayat 10 disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya sampai pelantikan gubernur terpilih.

JPT Madya merupakan jabatan setingkat eselon I yakni setara dengan jabatan Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pasal 105 disebutkan JPT Madya diisi dari kalangan PNS.

Pada pasal selanjutnya JPT Madya dapat diisi kalangan non PNS namun dengan persetujuan Presiden dan ditetapkan Keputusan Presiden.

Salah satu syarat JPT Madya dari kalangan non PNS adalah tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat lima tahun sebelum pendaftaran.

Baca juga: Jabatan Anies Baswedan Berakhir Tahun Ini, PKS Minta Janji Kampanye Dituntaskan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

17 menit lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

2 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Pilkada 2024: Edy Rahmayadi Telah Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cagub Sumut dari 3 Partai

2 jam lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Pilkada 2024: Edy Rahmayadi Telah Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cagub Sumut dari 3 Partai

Edy Rahmayadi adalah bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

4 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

5 jam lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

5 jam lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

5 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

6 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

7 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

7 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung inisiatif dan langkah Prabowo-Gibran merangkul semua komponen bangsa.