TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Supriyanto, anggota polisi Polda Metro Jaya, berhasil meraih gelar doktor dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Departemen Kriminologi, Program Pascasarjana, FISIP UI. Supriyanto bahkan berhasil meraih gelar doktor krimonologi tersebut dengan predikat cumlaude dalam waktu 3,5 tahun.
Dalam disertasinya yang berjudul "Determinan Kejahatan Kerah Putih: Criminaloid dan Organizational Criminogenic Elaborasi Terhadap Kasus-Kasus Kejahatan Finansial di Indonesia", Supriyanto menjadikan kasus penipuan umroh First Travel hingga Koperasi Pandawa sebagai bahan penelitiannya.
"Determinan pendorong pelaku kejahatan finansial tersebut, di antaranya ialah faktor sosio-ekonomi, yang mengacu kepada nature of industry," ujar Supriyanto menjelaskan sedikit soal hasil penelitiannya, Jumat, 7 Januari 2022.
Dalam kasus First Travel yang terungkap pada tahun 2017, perusahaan itu menjanjikan bisa memberangkatkan jamaah dengan biaya murah atau hanya Rp17 juta. Untuk menutupi kekurangan dana keberangkatan jamaah umrah yang berangkat tahun tersebut, manajemen mengambil uang jamaah yang telah membayar lunas biaya umrah untuk tahun berikutnya.
Skema ini digunakan First Travel secara berulang, hingga akhirnya dana tersebut habis dan skema tersebut goyah. Akibatnya ratusan jamaah yang sudah membayar lunas untuk keberangkatan umroh pada tahun berikutnya gagal berangkat.
Pada kasus Pandawa, modus penipuan yang terjadi mirip dengan skema ponzi. Anggota koperasi dijanjikan keuntungan 20 persen dari setiap member yang berhasil diajak bergabung ke koperasi. Setiap member baru diwajibkan menyetorkan uang tabungan sebanyak Rp50 juta - 2 miliar.
Selanjutnya penjelasan Supriyanto soal nature of industry...