TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Wildan Anwar mengatakan 8.531 kendaraan ditindak karena pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2021. Ribuan kendaraan yang ditindak oleh Sudinhub Jakarta Pusat itu mulai dari kendaraan pribadi hingga angkutan umum.
Wildan mengatakan penindakan yang dilakukan Sudinhub Jakpus mulai dari operasi cabut pentil, penderekan, tilang hingga stop operasi kendaraan. "Sebanyak 4.329 roda dua, 78 kendaraan roda tiga dan 129 kendaraan roda empat dikenakan operasi cabut pentil selama 202," kata Wildan di Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022.
Sebanyak 1.079 mobil diderek karena parkir liar di bahu jalan, sedangkan 317 kendaraan ditindak karena parkir di trotoar. Untuk kendaraan roda dua yang terjaring atau diangkut karena parkir liar tercatat 1.459 motor.
Sudinhub Jakarta Pusat juga menjatuhkan sanksi stop operasi 211 kendaraan angkutan umum dan barang. Kendaraan angkutan yang dijatuhi sanksi itu karena tidak memenuhi kelaikan kendaraan dan kelengkapan surat kendaraan.
Wildan mengatakan umumnya pelanggaran kendaraan angkutan umum dan barang itu adalah buku uji kendaraan habis masa berlakunya. "Kalau habis masa berlakunya, kita tidak tahu kualitas kendaraan tersebut," ujarnya. "Di buku itu tercantum soal kelaikan penggerak roda, rem dan tuas."
Selama 2021, Sudinhub Jakpus juga memberikan tilang terhadap 696 kendaraan angkutan barang dan 233 kendaraan umum.
Wildan mengatakan razia dan penindakan pelanggaran lalu lintas itu dilakukan oleh 250 personel dan 17 mobil derek dari Suku Din Perhubungan Jakarta Pusat. Selama 2021, ditemukan tiga kecamatan yang paling sering melakukan pelanggaran parkir liar, yaitu di Kemayoran, Sawah Besar dan Tanah Abang.
Baca juga: Dinas Perhubungan DKI Periksa 2 Petugas yang Diduga Memeras Sopir Bus