TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini belum membicarakan soal nama yang akan mengisi kekosongan kursi Gubernur DKI Jakarta setelah ditinggal Anies Baswedan pada Oktober 2022.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, nama penjabat gubernur baru akan keluar menjelang masa jabatan Anies berakhir.
"Jadi itu kalau sudah dekat akhir masa jabatannya jadi nanti katakanlah kepala daerah berakhir Juni, biasanya April-Mei sudah dimulai proses administrasinya, di mana akan ada usulan pejabat yang disampaikan," kata Benny yang dihubungi Jumat, 7 Januari 2022.
Seperti diketahui Anies berakhir masa jabatannya pada Oktober 2022. Namun setelah itu pemilihan gubernur atau Pilgub DKI baru akan digelar pada 2024. Pada masa akhir 2022 hingga 2024 kursi gubernur bakal diisi oleh penjabat gubernur.
Keputusan siapa sosok yang mengisi kursi DKI 1 itu diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Benny menjelaskan, mekanismenya ada pelaksana harian, ada pelaksana tugas, dan ada penjabat untuk mengisi kekosongan kursi gubernur.
"Jadi ada Plh (pelaksana harian) ada Plt (pelaksana tugas), ada penjabat. Jadi yang mengisinya ini nanti Penjabat, bukan Plh, bukan Pjs (pejabat sementara), bukan juga Plt, kami menyebutnya PJ," ujar Benny.
Benny menjelaskan, gubernur merupakan pejabat dengan tingkat pimpinan tinggi madya. Dalam pemerintahan, jabatan ini selevel Dirjen, Sekjen Irjen, Kepala Badan, Sesmen, atau Sestema. Sehingga jabatan ini ketika kosong bakal diisi oleh Penjabat Gubernur.
Nama calon penjabat gubernur DKI Jakarta itu nantinya diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk selanjutnya disetujui Presiden Joko Widodo.
Selain Jakarta, Benny mengatakan bakal ada 6 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 38 kota yang bakal diisi oleh penjabat hingga 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada.
Adapun kriteria PJ yang bakal ditentukan oleh Kemendagri adalah sosok yang mengerti pemerintahan dan tidak punya masalah.
"Sehingga proses pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pelayanan publik tetap berjalan sampai ada pejabat gubernur, bupati, dan wali kota yang definitif," kata Benny.
Baca juga: NasDem Usulkan Tiga Kandidat Calon Gubernur DKI Jakarta, Ada Ahmad Sahroni
M JULNIS FIRMANSYAH