TEMPO.CO, Jakarta - Nama Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono digadang-gadang bakal menjadi penjabat Gubernur DKI setelah Anies Baswedan lengser pada Oktober 2022.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS DPRD DKI Ismail menilai Heru Budi mumpuni menjadi penjabat Gubernur DKI.
"Secara pengalaman seharusnya sudah mumpuni, terlebih seharusnya tidak ada ganjalan karena dia dapat kepercayaan dari Presiden RI dan dibuktikan dia diminta membantu di ring satu," ujar Ismail di Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022.
Menurut Ismail, ada dua kemungkinan untuk mengisi kekosongan kursi Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2022-2024.
"Ada dua kemungkinan, orang ditunjuk Kemendagri atau Sekretaris Daerah. Tapi siapa nanti yang diputuskan, bolanya nanti ada di Kemendagri," ujar dia.
Anggota Komisi B DPRD DKI itu mengatakan, sosok yang akan menjadi Plt Gubernur DKI harusnya orang yang punya pengalaman mengurus Jakarta. Selain itu dia juga harus bisa sejalan dengan desain pembangunan Ibu Kota.
Tujuannya adalah untuk menghindari konflik atau kegaduhan di masyarakat.
"Sisa waktu masa jabatan, penjabat cenderung lebih banyak melanjutkan apa yang sudah ditetapkan tersebut dan terhindar dari polemik atau kegaduhan politik di masyarakat," kata Ismail.
Sebelumnya politikus PDIP Gembong Warsono menyatakan Heru Budi Hartono baik dalam penguasaan persoalan Jakarta.
"Tapi apakah pilihan jatuh kepada Pak Heru? Kita tidak tahu," ujar dia, Kamis, 6 Januari 2022.
Heru Budi Hartono merupakan sosok yang sempat menjadi Wali Kota Jakarta Utara pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2014.
Setahun berikutnya, pada 2015, ia menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan saat ini pihaknya belum mendiskusikan nama-nama calon penjabat gubernur karena untuk penjabat gubernur akan diusulkan tiga orang oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden RI.
Usulan nama, lanjut dia, diperkirakan akan dimulai ketika mendekati masa akhir periode kepemimpinan kepala daerah definitif misalnya untuk DKI Jakarta yang berakhir pada Oktober 2022, diperkirakan usulan dimulai pada Agustus-September 2022.
Ia menyebut tidak ada kriteria khusus menjadi penjabat kepala daerah di DKI Jakarta, namun harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Semuanya berdasarkan UU, PP yang berlaku saat ini semua sama. Untuk penjabat gubernur itu adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya selevel eselon I, bisa dirjen, sekjen, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri," kata Benny.
Baca juga: Anies Baswedan Lengser Oktober 2022, Kemendagri: Kursi Diisi Penjabat Gubernur