TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menentukan sosok yang bakal menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Anies yang bakal lengser pada Oktober 2022 bakal digantikan oleh Pejabat atau PJ.
Benny menjelaskan, proses penunjukkan pengganti Anies itu baru bakal dilakukan menjelang Oktober. Nantinya bakal ada beberapa nama calon yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau pejabat Gubernur nanti diusulkan Mendagri (Tito Karnavian) kepada Presiden (Jokowi)," ujar Benny saat dihubungi, Jumat, 7 Januari 2022.
Selain Provinsi DKI Jakarta, Benny mengatakan bakal ada 6 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 38 kota yang bakal diisi oleh PJ hingga 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada.
Lebih lanjut, Benny mengatakan baik di tingkat gubernur atau wali kota, jabatan itu bakal diduduki oleh PJ.
"Jadi ada PLh (pelaksana harian) ada PLt (pelaksana tugas), ada penjabat. Jadi yang mengisinya ini nanti Penjabat, bukan PLh, bukan PJs (pejabat sementara), bukan juga Plt, kami menyebutnya PJ," ujar Benny.
Benny menjelaskan, Gubernur merupakan pejabat dengan tingkat Pimpinan Tinggi Madya. Dalam pemerintahan, jabatan ini selevel Dirjen, Sekjen Irjen, Kepala Badan, Sesmen, atau Sestema. Sehingga jabatan ini ketika kosong bakal diisi oleh PJ.
Adapun kriteria PJ Gubernur yang bakal ditentukan oleh Kemendagri adalah sosok yang mengerti pemerintahan dan tidak punya masalah.
"Sehingga proses pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pelayanan publik tetap berjalan sampai ada pejabat gubernur, bupati, dan walkot yang definitif," kata Benny.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: PDIP Bicara Soal Peluang Eks Anak Buah Ahok Jadi Pj Gubernur DKI Pasca Anies