TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus dugaan penipuan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyerahan itu merupakan bagian dari proses tahap kedua setelah sebelumnya Kejaksaan menyatakan berkas perkara Olivia lengkap. “Nanti dari Kejaksaan yang akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk persidangannya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris besar Endra Zulpan di kantornya pada Jumat, 7 Januari 2022.
Dalam perkara ini, putri penyanyi Nia Daniaty itu disangka melanggar Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Olivia Nathania dan 4 orang lain sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penerimaan CPNS pada November 2021. Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Korban penipuan CPNS ini diperkirakan mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian mengatakan Olivia Nathania terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Dalam pasal itu, ancaman bagi pelakunya maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Kejati DKI: Berkas Perkara Olivia Nathania Sudah Lengkap
ADAM PRIREZA