Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Wanprestasi dalam Suatu Perjanjian: Terbagi 4 Jenis

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Sehari-hari perjanjian biasanya banyak dilakukan ketika seseorang akan bekerja, melakukan sewa menyewa, kerja sama, hingga melakukan transaksi dalam dunia bisnis termasuk pelanggaran yang diistilahkan wanprestasi.

Dalam suatu perjanjian terdapat kemungkinan salah satu pihak akan melanggar suatu perjanjian yang telah disepakati.

Pelanggaran yang dilakukan dalam suatu perjanjian biasanya disebut dengan wanprestasi. Lalu, apa itu wanprestasi?

Dikutip dari lbhpengayoman.unpar.ac.id, wanprestasi adalah suatu kondisi ketika seseorang yang sudah melakukan perjanjian melanggar suatu perjanjian yang sudah disepakati bersama. Biasanya wanprestasi, terbagi menjadi empat jenis, yaitu :

  • Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh perjanjian
  • Melaksanakan apa yang telah dijanjikan, tetapi tidak sesuai dengan yang disepakati
  • Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan
  • Melakukan apa yang telah disepakati, tetapi terlambat atau telah melwati batas waktu yang sudah disepakati bersama

Ketika terjadi wanprestasi, pihak yang dirugikan bisa melakukan upaya hukum, yaitu somasi dan gugatan wanprestasi.

Somasi adalah salah satu upaya hukum yang dilakukan bagi pihak yang merasa dirugikan dan somasi berbentuk peringatan tertulis yang diberikan kepada pihak yang melakukan wanprestaso.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Somasi menjadi penting untuk dilakukan karena dalam KUHPerdata disebutkan bahwa gugatan atas wanprestasi hanya dapay dimintakan penggantian biaya, rugi, dan bunga saat soamasi sudah dilakukan.

Sedangkan, gugatan wanprestasi adalah suatu upaya yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan untuk menunut pihak yang melakukan wanprestasi. Tuntutan tersebut, terdiri atas meminta pihak lain untuk memenuhi perjanjian, memenuhi perjanjian disertai ganti rugi, meminta ganti rugi saja, pembatalan perjanjian, atau pembatalan yang disertai ganti rugi.

EIBEN HEIZIER
Baca juga : Hadapi Gugatan Perdata, Yusuf Mansur: Saya Malah Suka Dibawa ke Jalur Hukum

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Gugatan Wanprestasi: Pengacara Gibran Sebut Perkara Tak Berdasar, Almas Kukuh pada Gugatan

1 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Re A diketahui merupakan putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Pernyataan Almas soal Gibran disertai dengan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap kepemimpinan duet Gibran - Teguh Prakoso. Survei tersebut dilakukan oleh Universitas Slamet Riyadi, Surakarta. Hasilnya, sebanyak 79,3 persen responden menyatakan puas dengan kinerja mereka. Sedangkan 93,5 persen responden mengatakan Gibran sebagai sosok yang merakyat. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Sidang Gugatan Wanprestasi: Pengacara Gibran Sebut Perkara Tak Berdasar, Almas Kukuh pada Gugatan

PN Solo telah menggelar sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka


Almas Gagal Lagi Hadirkan Saksi di Sidang Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Gugatan Itikad Buruk

17 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Gagal Lagi Hadirkan Saksi di Sidang Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Gugatan Itikad Buruk

Almas Tsaqibbirru selaku penggugat Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi kembali gagal menghadirkan saksi


Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

25 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menggelar sidang lanjutan perkara wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru atas Gibran Rakabuming Raka, Kamis, 28 Maret 2024. Namun sidang itu ditunda lantaran kuasa hukum penggugat belum bisa menghadirkan saksi-saksi. Tempo/Septhia Ryanthie
Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

Dua dari empat saksi yang akan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru mundur. Hakim menunda siadang lanjutan gugatan wanprestasi terhadap Gibran.


Kuasa Hukum Almas Serahkan 3 Bukti di Sidang Gugatan Wanprestasi, Pihak Gibran Sebut Itu Tak Ada Relevansi

34 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka di PN setempat, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Serahkan 3 Bukti di Sidang Gugatan Wanprestasi, Pihak Gibran Sebut Itu Tak Ada Relevansi

Dua bukti yang disampaikan kuasa hukum Almas berupa link situs berita media online yang kisahnya mirip dengan perkara Gibran saat ini.


Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

47 hari lalu

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.


Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

48 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.


Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Sebut Gibran dan Almas Tsaqibbirru Tidak Ada Perikatan Perdata

53 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Sebut Gibran dan Almas Tsaqibbirru Tidak Ada Perikatan Perdata

PN Solo telah menyidangkan secara daring perkara wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka, pada Rabu, 28 Februari.


Almas Hapus Tuntutan Rp 10 Juta dari Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Kami Keberatan

19 Februari 2024

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Hapus Tuntutan Rp 10 Juta dari Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Kami Keberatan

Pada petitum gugatan sebelumnya, Almas menuntut Rp 10 juta dari Gibran setelah Mahkamah Konstitusi memenangkan judicial review yang diajukannya.


Sidang Gugatan Wanprestasi Gibran, Almas Coret Semua Tuntutan Berbau Uang

19 Februari 2024

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka di PN setempat, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sidang Gugatan Wanprestasi Gibran, Almas Coret Semua Tuntutan Berbau Uang

Almas menyatakan hanya ingin mendapatkan pengakuan saja dari Gibran, selaku tergugat.


Mediasi Deadlock, Sidang Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru Terhadap Gibran Berlanjut

19 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mediasi Deadlock, Sidang Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru Terhadap Gibran Berlanjut

Almas Tsaqibbirru mengemukakan dari tanggapan pihak tergugat terhadap usulan damainya, ada tawaran tersendiri dari pihak tergugat.