TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memastikan akan memproses laporan terhadap Denny Siregar perihal penyebutan santri calon teroris.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyebut sebelumnya mereka akan memastikan terlebih dahulu apakah benar perkara itu telah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro.
Baca Juga:
“Kami pastikan dulu. Itu kan di Polda Jabar. Di Polda Metro akan kami sampaikan nanti, belum bisa sekarang,” kata Zulpan di kantornya pada Jumat, 7 Januari 2022.
Zulpan juga belum dapat merincikan seperti apa proses hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Namun, begitu sudah pasti bahwa kasus telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Zulpan menyebut polisi akan melakukan penyelidikan. “Iya, berjalan pasti,” ucap Zulpan.
Seperti diketahui, pada 2020 lalu seorang ustadz bernama Ahmad Ruslan Abdul Gani dari Tasikmalaya, Jawa Barat, melaporkan Denny Siregar ke Polda Jawa Barat. Ia memperkarakan unggahan Denny di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 yang berjudul “Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang”.
Dalam tulisan panjang itu terdapat foto sejumlah santri yang menggunakan atribut tulisan Tauhid. Belakangan diketahui bahwa orang-orang yang ada dalam foto itu merupakan santri dari Pesantren Tahfidz Qur’an Daarul Ilmi Tasikmalaya.
Mereka tengah membaca Alqur’an ketika aksi demonstrasi 313 berlangsung pada 2017 lalu. Belakangan, Polda Jawa Barat mengeluarkan pernyataan bahwa laporan itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021 lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum Bandingkan Pengusutan Kasus Bahar bin Smith dengan Denny Siregar
ADAM PRIREZA