TEMPO.CO, Tangerang -Penceramah kondang Yusuf Mansur saat ini tengah menghadapi gugatan perdata dari 12 orang.
Mereka menyebutkan bahwa Yusuf Mansur melakukan wanprestasi dalam patungan usaha hotel, apartemen, serta haji dan umroh.
Dalam keterangannya, Yusuf menyebutkan bahwa ia menghadapi tiga gugatan di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang.
Dari tiga gugatan tersebut, dua gugatan sudah mulai disidangkan pada Rabu dan Kamis, 5-6 Januari 2022 lalu. Sedangkan, untuk satu gugatan lagi akan disidangkan pada 18 Januari 2022 nanti.
Yusuf menyebutkan bahwa dalam menghadapi gugatan perdata tersebut, ia telah menyerahkan pada tim pengacara dari JAS & Partners dengan tim penasehat hukum, yang terdiri atas Ariel Mochtar, Antonius, M. Fahdi, Wahyudi, Dessy, dan Bathi.
Gugatan perdata tersebut dilayangkan karena Yusuf dianggap melakukan wanprestasi atas kegiatan bisnisnya. Lalu, apa saja sebenarnya kegiatan bisnis yang dilakukan oleh Yusuf Mansur?
Dikutip dari beberapa arsip laporan Tempo, tercatat Yusuf Mansur memiliki berbagai macam jenis usaha, mulai dari usaha kuliner sampai dengan investasi saham.
Selanjutnya : Usaha kuliner milik Yusuf Mansur terdiri atas...